Jaksa Garap Saksi Raibnya Dana Konsinyasi
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih menggarap saksi-saksi terkait dugaan raibnya dana konsinyasi dalam perkara perdata sebesar Rp 1,142 miliar di Pengadilan Negeri Ambon.
Sejumlah pihak telah diperiksa, diantaranya mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ambon, Dum Matauseja dan anak buahnya, Yosi Pangemanan.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Siwalima, Senin (14/12).
Dum dan Yosi dianggap mengetahui penitipan dana konsinyasi itu. Dana itu terkait sengketa lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijelaskan secara detail bagi masyarakat, hanya saja memang benar beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan,” kata Sapulette.
Baca Juga: Danlantamal Janji Proses Hukum Prajurit yang Terlibat Bentrok di LattaSebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar sedang dalam penyelidikan bidang Pidsus. “Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan,” kata Rudi, Senin (16/11).
Dia juga menuturkan, sudah meminta keterangan dari salah satu pihak terkait, yakni pihak ASDP. Pihak pengadilan pun akan segera dipanggil.
“Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara akan kita panggil,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan mempersilakan Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp 1,142 miliar itu.
Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Langkah penyelidikan Kejati terserah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perdata,” jelas Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/11).
Tarigan menegaskan, uang tersebut adalah dana yang dititip di pengadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang sudah dibayarkan ke pihak yang dianggap berhak mendapatkan uang itu.
“Mana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada dananya disini, Cuma ada sebagian sudah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berhak. Ada kwitansi, ada semua,” katanya.
Dia mengaku, uang yang dibayarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.
“Kalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,” jelasnya.
Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan. (S-49)
Tinggalkan Balasan