AMBON, Siwalimanews – Sidang dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Fattolo, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur tahun 2016  dengan terdakwa Abdullah Refra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/12).

Jaksa menghadirkan sejumlah staf pemerintahan desa sebagai saksi. Dalam persidangan terungkap, setelah menerima DD hanya ada dua proyek yang dikerjakan. Itupun tak selesai.

Mantan Kaur Pembangunan Desa Fattolo, Yusuf sekaligus orang yang bertanggung jawab di RT 2, me­ngaku hanya ada dua proyek saat pencairan pertama DD, yakni pem­bangunan drainase dan jalan seta­pak sepanjang 100 meter. Namun, pekerjaan drainase itu baru beres 70 persen. Jalan setapak juga hanya 90 persen tuntas.

“Belum tuntas dua-duanya. Mu­ng­kin karena anggaran. Jalan seta­pak juga hanya di kompleks kami,” jelas Yusuf.

Yusuf mengaku, semua pekerjaan itu belum beres. Meskipun uang telah diberikan. Dia sendiri menerima uang sejumlah Rp 40 juta untuk upah para pekerja.

Baca Juga: Danlantamal Janji Proses Hukum Prajurit yang Terlibat Bentrok di Latta

“Saya terima Rp 40 juta untuk upah pekerja. Saya juga tanda ta­ngan kwitansi. Itu untuk gaji mereka diberika sejuta tiap orang,” katanya.

Yusuf mengaku tahu, pencairan bantuan DD dan ADD tahap pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan kades dan bendahara desa. Dia tidak dilibatkan. “Saya tidak tahu apakah dana desanya diterima secara lang­sung atau melalui transfer,” katanya.

Berbeda dengan RT 2, ketua RT 1 dan ketua RT 3 di Desa Fattolo menjelaskan, memang ada pemba­ngunan. Namun hanya pembangu­nan drainase.

Pembangunan drainase itu sepan­jang 450 meter. Pembangunan itupun dibagi ke tiga RT, masing-masing mendapat 150 meter.

Mereka masing-masing juga diberikan uang sejumlah Rp 30 juta saat pembangunan drainase itu. Uang itu hanya untuk pembayaran gaji para pekerja. Semua bahan telah dibeli kades dan bendahara.

Samsuddin, Ketua RT 1 menga­takan, uang Rp 30 juta itu tidak diberikan sekaligus. Namun ber­tahap. Pertama, Rp 10 juta untuk diberikan ke pekerja. Lalu, sisanya akan diberikan saat pekerjaan selesai.

Hal itu dibenarkan Ketua RT 3, Kadir Rumakat. Dia mengaku, me­nerima uang tersebut untuk uang rokok alias upah para pekerja. Hanya saja, pekerjaannya belum selesai. Lantai drainasse belum diplur.

Ditanya kenapa belum tuntas, dia hanya menjawab hal itu lantaran masyarakat sudah enggan bekerja lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reinado Sampe membeberkan peran Abdullah Refra dalam melakukan perbuatan mela­wan hukum mengelola keuangan Negeri Fattolo Tahun 2016 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri meng­gunakan uang negara sejumlah Rp. 384.229.000.

Pada tahun itu, Negeri Fattolo mendapatkan DD sebesar Rp. 617.131.000 dan ADD Rp. 100 juta.

Pencairan uang itu dilakukan oleh terdakwa dari rekening kas desa. Setiap kali dicairkan uang tersebut disimpan oleh terdakwa hanya untuk melakukan pembayaran upah kerja, beli semen dan reputasi material pembangunan.

Terdakwa tidak jujur dan trans­paran serta tidak baik dalam me­ngelola dana serta mempergunakan dana desa tersebut. Selain itu, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan. (S-49)