Jaksa Garap Dokumen dan Keterangan Soal Korupsi Dana Baliho
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi
proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, sudah ada surat perintah tugas untuk pengumpulan dokumen atau data serta bahan keterangan.
“Setahu saya sudah ada surat perintah itu,” jelas Samy kepada Siwalima, Selasa (3/11).
Sapulette tidak menyebutkan, siapa saja pihak terkait ada yang sudah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, serta dokumen apa saja yang telah dikumpulkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Aru Enggan Berkomentar“Sudah ada surat untuk pengumpulan data atau dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses yang masih berjalan,” kata Sapulette.
Ditanya agenda permintaan keterangan dari pihak terkait, Sapulette enggan menjawab.
Seperi diberitakan, Kejati Maluku sementara menelaah dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon yang dilaporkan “Benar, laporannya sudah masuk. Kasusnya masih dalam proses telaah. Jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses, dan saat ini masih ditelaah. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.
Sementara Sekot Ambon, AG Latuheru yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp yang dikirim juga tak direspons.
LIRA Laporkan
Sebelumnya, LSM LIRA Maluku melaporkan Pemkot Ambon ke Kejati Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp. 1,5 milliar untuk pencetakan spanduk dan baliho tahun 2019.
Laporan disampaikan 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
“Kami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,” kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Jadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,” kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengambilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
“Semua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,” ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Pasalnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko.
“Jadi apa yang dilakukan sekretariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sariwating berharap Kejati Maluku menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim untuk lakukan pulbaket dan puldata. “Saya harap pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya. (S-49)
Tinggalkan Balasan