AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus menggali bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang bersumber dana hibah Pemkab Maluku Tengah kepada KNPI Malteng Tahun 2023.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang diduga disalahgunakan itu kini berstatus penyelidikan pada tingkat Seksi Tindak Pidana Khusus.

Belasan saksi yang digarap antara lain, Kaban Kesbangpol, bendahara oengeluaran Kesbangpol, bendahara pengeluaran Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, PPTK Badan Kesbangpol, PPTK Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain itu, penyelidik juga memeriksa Ketua Sekretaris dan Bendahara KNPI kubu Hermansyah Toyo, Sekretaris dan Bendahara KNPI kubu Abd. Gani Latuconsina dan Sekretaris dan Bendahara KNPI kubu Syafii Boeng

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Kamis (2/5).

Baca Juga: Nuzul Rumain Resmi Daftar  Balon Wabup di PKB

“Untuk Perkembangan kasus hibah KNPI, setelah dinaikkan statusnya ke penyelidikan, kami pada beberapa hari ini telah memeriksa pihak-pihak terkait dengan kasus ini. Kami memeriksa 12 orang minggu ini dimulai dari Kepala Badan Kesbangpol, sekretaris, PPTK, beberapa dinas dan tiga Kubu pengurus KNPI Malteng yang terima anggaran hibah itu“ Ungkap Kasi Pidsus

Untuk diketahui, dana Hibah yang disalurkan kepada ketiga KNPI Kabupaten Maluku Tengah adalah sebesar Rp400 juta.(S-26)