AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi terpidana kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun 2015-2017 Marthen Abraham Nanlohy, ke Rutan Waiheru.

Nanlohy yang merupakan mantan Raja Negeri Porto ini dieksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 Jo Putusan Mahkama Agung  Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Terdakwa melakukan upaya  hukum berupa kasasi, namun atas putusan kasasi terdakwa ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan 1 tahun Penjara serta terdakwa berkewajiban membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 bulan,” Jelas Kacabjari Saparua Ardy, kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/10).

Unuk itu, kata Ardi, hari ini pihaknya menggiring terpidana menuju Rutan Waiheru untuk menjalani putusan pengadilan. (S-10)