AMBON, Siwalimanews – Kejari Malteng dituding melindungi Stenly Maelissa da­­lam kasus ko­rupsi dana hibah pengawasan pilka­da Kabupaten Mal­teng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.

Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly me­ngendalikan se­mua proses pen­cairan sanggaran.

“Ketua Pan­was­lu kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka, padahal ia punya wewe­nang,” tandas Hen­ry Lusikooy, pengacara mantan Sek­retaris Panwas Kabupaten Malteng, Yanti Nirahua, kepada war­tawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).

Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola ang­garan. Tapi anggaran mau dicairkan berdasarkan perintah komisioner.

“Segala sesuatu yang menyang­kut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk mengeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,” ujarnya.

Baca Juga: BNI Kembalikan Dana Nasabah Sesuai Koridor Hukum

Ia menyebut, berdasarkan fakta per­sidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun pen­jara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah Stanley dan komisioner lainnya. “Lalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,” tandas Lusikooy.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Karel Benito sebelumnya menegaskan, Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangk karena alat bukti belum cukup.

“Kita tidak bisa sembarang mene­tapkan seseorang menjadi tersangka kalau alat buktinya kurang. Kalau alat bukti sudah ada, ditambah kete­rangan saksi, tentu akan kita naikan status mereka sebagai tersangka. Jadi alat buktinya tidak lengkap atau tidak kuat untuk sekarang,” jelas Benito.

Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa diha­dirkan sebagai saksi atas terdakwa Yanti Nirahua.

Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang men­datangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. Kedatangan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.

Namun belakangan diketahui, mobiler pada Kantor Panwas Malteng bukan disewa, tetapi dibeli. Padahal dalam RAB Panwas Malteng harusnya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (Mg-2)