Jaksa Dituding Lindungi Eks Ketua Panwas Malteng
AMBON, Siwalimanews – Kejari Malteng dituding melindungi Stenly Maelissa dalam kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada Kabupaten Malteng tahun 2016-2017 senilai Rp 10,8 miliar.
Sebagai Ketua Panwas Malteng saat itu, Stenly mengendalikan semua proses pencairan sanggaran.
“Ketua Panwaslu kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka, padahal ia punya wewenang,” tandas Henry Lusikooy, pengacara mantan Sekretaris Panwas Kabupaten Malteng, Yanti Nirahua, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/3).
Lusikooy meminta Kejari Malteng menjerat Stenly Maelissa. Sebab, sebagai ketua, ia memiliki wewenang untuk memerintah. Memang dia tidak memiliki wewenang mengelola anggaran. Tapi anggaran mau dicairkan berdasarkan perintah komisioner.
“Segala sesuatu yang menyangkut program panwas diperintahkan komisioner panwas, termasuk mengeluarkan biayanya, baik untuk perjalanan dinas, kegiatan panwas kecamatan. Semua karena perintah Stenly,” ujarnya.
Baca Juga: BNI Kembalikan Dana Nasabah Sesuai Koridor HukumIa menyebut, berdasarkan fakta persidangan, mantan Bendahara Panwas Jhon Richard Wattimury yang telah dihukum dua tahun penjara dan mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahua mengaku, melakukan semua pekerjaan atas perintah Stanley dan komisioner lainnya. “Lalu mengapa Stenly dan lainnya tidak dijerat,” tandas Lusikooy.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Karel Benito sebelumnya menegaskan, Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangk karena alat bukti belum cukup.
“Kita tidak bisa sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau alat buktinya kurang. Kalau alat bukti sudah ada, ditambah keterangan saksi, tentu akan kita naikan status mereka sebagai tersangka. Jadi alat buktinya tidak lengkap atau tidak kuat untuk sekarang,” jelas Benito.
Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (5/2) lalu, Stenly Maelissa dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Yanti Nirahua.
Ketika penasehat hukum Yanti menanyakan tentang mobiler kantor, Stenly mengakui dirinya dan dua orang komisioner lainnya yang mendatangi toko lantaran ia sudah kenal dengan pemiliknya. Kedatangan saksi itu dengan tujuan hendak menyewa beberapa mobiler, dan dilakukan panjar sebesar Rp.20 juta.
Namun belakangan diketahui, mobiler pada Kantor Panwas Malteng bukan disewa, tetapi dibeli. Padahal dalam RAB Panwas Malteng harusnya disewa. Mengenai hal tersebut, Stenly mengaku tidak tahu apa apa. Padahal ia yang berinisiatif ke toko tersebut. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan