AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol berjanji akan menindak anak buahnya yang melakukan pungli.

Leuwol tidak akan toleransi. Jika ditemukan bukti, akan diberikan sanksi tegas.

“Jika kedapatan oknum pegawai yang nakal, maka kita akan tindak sesuai de­ngan aturan yang berlaku, karena akibat perbuatan oknum-oknum tersebut akan berdampak pada institusi dan saya selaku kepala dinas punya satu tanggung jawab,” tandas Leuwol, kepada wartawan di ruang kerja­nya, Jumat (13/3).

Leuwol juga mengaku, tidak bisa melakukan pengawasan intensif terhadap kinerja semua anak buahnya di lapangan.

“Saya tidak akan main-main, pasti akan ditindak. Beta hanya pu­nya dua tangan dan dua mata, se­hingga beta seng bisa melakukan pengawasan terhadap banyak orang yang melakukan aktivitas di pa­sar, termasuk pegawai saat me­la­kukan penagihan retribusi karena mereka itu ada dibawah tanggung jawab UPTD pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Senat UKIM: Kasus Tabrak, Urusan Pribadi PR IV  

Dijelaskan, sesuai dengan Per­da Nomor 17 tahun 2017 tentang Retribusi, dimana dalam Perda itu mengisyaratkan bahwa setiap lapak per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000.

“Jadi besaran penarikan retri­busi bagi setiap pedagang itu ber­variasi berdasarkan luasnya lapak tapi sesuai Perda itu per meter per­segi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000,” jelasnya.

Disinggung soal retribusi yang di­tagih dari pedagang gerobak se­besar Rp 5000, Leuwol mengata­kan, itu sudah melanggar aturan.

“Pedagang gerobak itu dikate­gorikan sebagai PKL dan retribusi yang ditagih itu hanya Rp 1.250 hi­ngga Rp 2.500 dan bukan Rp 5000 dan jika itu terjadi maka sudah kelewatan dan melanggar aturan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga oknum petugas Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari PK. Modus yang dilakukan dengan mem­berikan karcis retribusi pela­yanan pasar kepada para peda­gang gerobak.

Tak tanggung-tanggung karcis retribusi yang seharusnya dibayar Rp 1000 justru ditagih Rp 5000. Miris­nya modus, ini bukan baru per­tama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama.

Para pedagang gerobak ini se­harusnya membayar retribusi sam­pah Rp 1000 dari Dinas Lingku­ngan dan Persampahan, namun anehnya para pedagang gerobak justru diberikan karcis pelayanan pasar.

Beberapa pedagang gerobak yang ditemui Siwalima mengeluh­kan pungli yang sudah berlang­sung lama, dan pembayaran karcis bukan Rp 1000 tetapi Rp 5000.

“Setiap hari beta bayar uang retri­busi Rp 5.000 padahal di karcis retribusi pelayanan pasar itu terte­ra Rp1000,” jelas Yanti, salah satu pedagang di kawasan jalan Setia Budi.

Menurutnya, setiap kali petugas Dis­perindag menagih retribusi diberikan karcis pelayanan pasar Rp 1000 tetapi yang dibayarkan Rp 5000. Itu pun berlangsung setiap hari. Ada juga yang tidak mem­beri­kan karcis. “Yang di tulis dalam karcis Rp. 1000 tetapi di tarik 5000,” kesalnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa melawan aksi pungli yang dilakukan, karena ditakutkan para pedagang tidak diberikan ijin berdagang di wilayah tersebut.

Di tempat berbeda, Ahmad, salah satu pedagang yang hari-hari berjualan di Pasar Pohon Pule me­ngaku, ia sering membayar karcis retribusi setiap harinya Rp 5000

“Kadang juga belum banyak buah yang terjual, tetapi petugas cepat menangih uang karcis, se­hingga beta harus membayar uang retribusi,” ungkap Ahmad.

Ia mengaku kecewa, karena aksi ini sudah berlangsung lama, namun sebagai orang pedagang pihaknya mengikuti saja.

“Masalah ini sudah terjadi bebe­rapa tahun, hanya saja kami tidak mau untuk mengutarakan, karena takut dipindahkan dari lokasi berjualan. Petugas seperti ini rente­nir namanya,” tandasnya

Aksi oknum petugas Disperindag ini juga diketahui, ketika Siwalima melakukan investigasi, Rabu (11/3). saat itu salah satu petugas pa­da malam hari memberikan karcis pelayanan pasar bagi pedagang ge­robak, harga yang tertera di kar­cis tersebut Rp 1000, namun yang dibayarkan pedagang Rp 5000.

Saat Siwalima menanyakan me­ngapa harus dibayarkan Rp 5000, petugas tersebut jadi takut dan kemudian menghilang dengan cepatnya.

Pungli Pasar Mardika

Bukan saja pedagang gerobak, ter­nyata sebelumnya para peda­gang di Pasar Mardika mengeluh dengan sikap dari Pemkot Ambon yang terkesan tak peduli dengan keluhan para pedagang terkait dengan praktek pungli yang masih saja terjadi di Pasar Mardika berkedok penarikan retribusi.

Keluhan para pedagang ini sem­pat ditanggapi oleh Kepala Dinas Perindag Kota Ambon Pieter Leu­wol bahwa tak ada pungli di Pasar Mardika. Namun apa yang dikemu­kakan sang kadis seperti itu, lan­taran ia hanya mendapat laporan sepihak dari staffnya tanpa melihat langsung ke lapangan, sebab pernyataan sang kadis bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dari penelusuran Siwalima di Pasar Mardika rata-rata para peda­gang mengaku, aktivitas pungli ma­sih saja tetap ada, dimana retri­bu­si pelayanan pasar yang harus di­ba­yar Rp 1000, mereka harus ba­yar Rp 2 ribu, belum lagi retribusi ke­bersihan, para pedagang harus membayar sebanyak dua kali, yakni Rp 2 ribu untuk karcis yang tertera Dinas Kebersihan dan Rp 2 ribu lagi untuk karcis yang tertera Dinas Li­ngkungan Hidup dan persampahan.

Mina salah satu pedagang yang ditemui Siwalima disela-sela akti­vi­tas­nya berjualan mengung­kap­kan, setiap hari ia harus membayar retribusi pelayanan pasar Rp 2 ribu. Padahal pada karcis yang diberikan jelas tertera nominalnya Rp 1000.

“Kita tetap harus bayar jika petu­gas datang untuk tagih uang retri­busi pelayanan Rp 2 ribu/hari. Yah mau bagaimana, kita tetap bayar sebab petugasnya ancam akan ke­luarkan kita dari pasar,” ungkap Mina.

Pedagang lainnya Imron menga­ku, dalam sehari yang namanya retri­busi ia bisa membayarnya men­capai Rp 20 ribu, sebab ada saja oknum petugas yang datang dengan alasan macam-macam.

Retribusi yang harus dibayar adalah, pelayanan pasar Rp 2 ribu, retribusi sampah Rp 5 ribu untuk dua karcis (karcis Dinas Keber­sihan dan Karcis Dinas Lingku­ngan Hidup), belum lagi karcis parkiran itu dari pagi sampai sore Rp 10-15 ribu.

“Kita pedagang ini bagai simala­kama, bayar salah karena itu pungli, tak bayar juga kita diancam dilarang berdagang di pasar, yah terpaksa kita bayar saja,” tan­dasnya.

Nurdin pemilik warung sembako di Pasar Mardika juga meng­ungkapkan hal yang sama bahwa retribusi pelayanan pasar mereka harus bayar Rp 2 ribu belum lagi membayar retribusi parkir.

“Memang untuk uang parkir dulu­nya pernah dihentikan penagi­hannya, tetapi sudah kembali di­ope­rasikan lagi. Saat tagih retribus petugas ambil uangnya tapi tidak­berikan karcis, sedangkan uang retribusi pelayanan pasar rata-rata semua di pasar harus bayar Rp 2 ribu,” ujarnya.

Selain itu kata dia, biaya retribusi sampah juga wajib dibayar Rp 2 ribu/hari, namun anehnya ada dua karcis retribusi sampah yang beredar, karcis yang satu miliki cap Dinas Kebersihan satu karcisnya lagi bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita tetap diwajibkan bayar ret­ribusi sampah ini masing-masing karcis Rp 2 ribu. Pernah ada peda­gang yang coba protes sebab ia ketahui di koran bahwa karcis Dinas Kebersihan itu karcis ilegal, namun petugas yang tagih pake karcis itu ancam mau jaualan atau tidak, bahkan petigas katakan jangan percaya berita koran sebab merteka hanya cari korannya laku,” tuturnya.

Saat ditanya apakah petugas yang menagih karcis retribusi sam­pah dengan bertuliskan Dinas Ke­bersihan adalah orang yang sama membagikan karcis bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup, ia me­nga­ku, berbeda, namun keduanya ber­asal dari petugas Pemkot Ambon.

Komisi III Temukan

Temuan pungli sebelumnya juga ditemukan Komisi III DPRD Kota Ambon. Menurut Wakil Ketua Komisi III Mochtar Gunawan mengung­kapkan, ada sekitar 318 lapak di terminal Mardika. Retribusi dipungut per lapak Rp 10 ribu setiap hari. Padahal seharusnya pedagang hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.

“Kalau 318 lapak, dan ditagih per lapak 10 ribu, setahun saja sudah satu miliar lebih. Belum lagi retri­busi di PKL yang ada 3000 ribu dan 2000 ribu. Nah ini masuk ke kas daerah tidak,” tandas Gunawan ke­pada wartawan di Baileo Rakyat Be­lakang Soya Ambon, Rabu (26/2).

Gunawan mengaku, Komisi III telah melakukan pengawasan di Pasar Mardika, sehingga hasil temuan ini pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian.

Pungutan liar oleh oknum petu­gas Disperindag, kata Gunawan, sangat meresahkan pedagang. Praktek-praktek ini tidak boleh terjadi lagi. (S-16)