Jaksa Diminta Usut Raibnya Dana Gempa 1 M di BPBD SBB
AMBON, Siwalimanews – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Maluku (LIRA) menemukan adanya indikasi dana gempa tahun 2019 sebesar Rp1 miliar raib di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pasalnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana bencana untuk gempa yang terjadi tahun 2019 di Kabupaten SBB sebesar Rp34 miliar lebih.
Dana puluhan miliar itu disalurkan melalui BNI Cabang Ambon dan ditangani langsung oleh BPBD SBB.
“Perhatian pemerintah pusat melaui BNPB atas berbagai bencana yang terjadi di daerah-daerah selalu direspon dengan cepat. Respon itu berupa bantuan kepada masyarakat terdampak baik itu berupa bahan makanan, bahan bangunan, maupun dana segar supaya dipakai untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak. Tentunya bantuan yang disalurkan itu disesuaikan dengan laporan dan permintaan pemda terdampak. Namun terkadang bantuan yang disalurkan ke daerah diduga telah disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima, Selasa (27/9).
Sariwating merincikan, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat.
Baca Juga: Terbukti Gratifikasi, Tagop Dituntut 10 Tahun Penjara“Tanggal 25 Maret 2021, menurut rekening koran (RK) dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan,” cetusnya.
Selanjutnya, tanggal 25 Maret terjadi beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000.000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumah nya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- ( 6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13. 200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.
Celakanya, kata Sariwating, dari sisa dana bencana Rp4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggunganjawab oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.
Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.
Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.
Menurut LIRA, oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu harus disetor kembali ke kas negara.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan BNPB no 4 tahun 2020 pada Pasal 19 ayat 1 berbunyi, “jika terdapat sisa Dana Siap Pakai (DSP) maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke kas negara “
Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, lanjut Sariwating, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Ditambahkan, perbuatan mana harus diganjar dengan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi pejabat yang bersangkutan.
“Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang masalah ini dengan pihak terkait, namun karena terbatasnya akses sehingga tidak ada yang bisa dihubungi, oleh sebab itu, pihak aparat kejaksaan diminta agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan, berupa puldata dan pulbaket agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Jika dalam proses nanti ada di temukan perbuatan tindak pidana yang berakibat terjadi kerugian negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Salurkan Bantuan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab SBB pada bulan Juni 2021 lalu menyalurkan bantuan dana stimulan tahap pertama sebesar Rp30 miliar untuk perbaiki rumah warga yang mengalami kerusakaan pasca benca gempa bumi, 26 September 2019 lalu.
Bantuan dana stimulan tahap pertama ini akan diberikan kepada 1.326 kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak, baik ringan, sedang dan berat.
“Bantuan perbaikan rumah itu diberikan sesuai dengan tingkat kerusakannya, misalnya untuk kerusakan ringan Rp10 juga, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak berat Rp50 juta,” ungkap Kepala Dinas BPBD DBB, M Yusran Payapo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin,(22/3) lalu.
Dijelaskan, saat ini bantuang uang perbaikan rumah pasca gempa tahun 2019 uangnya tersisa sebesar Rp24 miliar rupiah yang masih tersimpan di salah satu bank di Kota Ambon, dan dalam waktu dekat ini akan segera dicairkan dan diserahkan kepada korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan.
“Seharusnya bantuan uang pasca gempa nilai totalnya sebesar Rp37 miliar dan yang masih tersimpan di bank sebanyak Rp34 miliar yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini sebanyak Rp30 miliar dan dari jumlah Rp37 miliar itu sisanya sebesar Rp3 miliuar sudah dibagikan ke beberapa pos masing-masing. sementara untuk penanganan darurat sebesar Rp2 miliar, sedangkan Rp1 miliar lagi untuk tahap pembersihan rumah warga pasca bencana, ditambah dengan dana pemurnian yang diserahkan kepada warga per KK yang rumahnya mengalami kerusakan rungan, sedang dan berat,” jelasnya.
Kata dia, untuk jumlah penerima bantuan total sebanyak 1.326 KK itu sebelumnya pada data awal penerimaan bantuan pasca gempa sebanyak 1.500 KK, namuan setelah pihak BPBD melakukan kroscek dengan data Capil ada ditemukan data ganda, saat dilakukan validadi data sehingga jumlah penerima bantuan tersisa sebanyak 1.326 KK
Payapo juga menepis adanya isu jika uang bantuan pasca gempa digelapkan oleh Pemkab SBB.
“Itu tidak benar, karena uang tersebut memiliki rekening sendiri dan masih tersimpan di bank. dan terkait juga dengan isu pungutan terhadap masyarakat di lapngan itu hoaks, dan sangat tidak betul, sehingga saya minta warga di wilayah SBB terdampak gempa untuk tidak terpengaruh isu hoaks,” pintanya. (S-05)
Tinggalkan Balasan