Jaksa Diminta Tuntaskan Juga Kasus Medical Check Up
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RS Haulussy memasuki tahap baru dengan ditetapkannya empat tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Praktisi hukum Nelson Sianresy memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menanggani kasus itu yang merugikan negara Rp600 juta berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku.
Dijelaskan, dengan adanya hasil audit kerugian negara oleh BPKP maka menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus makan dan minum di RS Haulussy ini secara terang-benderang.
“Masyarakat selama ini meragukan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus makan dan minum di RS Haulussy tetapi dengan adanya hasil audit maka harus jadi pintu masuk untuk tahap selanjutnya, Jadi kita apresiasi kejaksaan sejauh ini,” ujar Sianresy.
Siapapun yang terlibat dalam kasus makan dan minum kata Sianresy harus diungkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi artinya, bukan saja berakhir pada empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, sebab tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Kejari Aru Tahan Tersangka Korupsi Puskesmas NgaiborMenurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan mau diintervensi oleh siapapun dan dari institusi mana pun, sebab masyarakat selalu memberikan dukungan terhadap lembaga kejaksaan untuk membongkar setiap kasus korupsi di Maluku.
Sianresy juga berharap, kasus medical check up kepala daerah yang juga terjadi dilingkungan RS Haulussy dapat menjadi fokus penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku
Artinya, jika penyidik telah mengantongi alat bukti maka penetapan tersangka harus dilakukan agar masyarakat tetap percaya terhadap Kejaksaan Tinggi dalam penuntasan seluruh kasus korupsi.
Sementara itu, praktisi hukum Djidion Batmomolin juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan dan minum di RS Haulussy yang merugikan negara 600 juta rupiah.
Dikatakan, penetapan tersangka yang telah dilakukan harus diikuti dengan keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat maupun tersangka.
“Prinsipnya kita berikan apresiasi dan kita berharap kasus ini secepatnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar ada keadilan dan kepastian hukum,” tegas Batmomolin.
Batmomolin pun berharap Kejaksaan Tinggi Maluku juga dapat menuntaskan kasus medical check up yang sedang ditangani agar ditetapkan tersangka sehingga masyarakat akan puas dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Negara Rugi 600 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat RS Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kajati mengakui, telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.(S-20)
Tinggalkan Balasan