AMBON, Siwalimanews – Setelah intens meme­riksa puluhan saksi di Kantor BPKP Maluku, kembali tim penyidik KPK menginterogasi dua saksi terkait duga­an Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU) yang menjeret mantan Walikota Ambon, Richard Lou­he­napessy.

Dua saksi yang di­periksa KPK, Senin (6/3) di Gedung Merah Putih KPK yaitu, Re­mon Reynaldo Lesi­lolo (swasta)  dan Thomas Mandela Democratio (mahasiswa).

Demikian diungkapkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima melalui pesan whatsapp.

Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah selesai meme­riksa kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya berbagai kepemi­likan aset mantan penguasa 10 tahun Kota Ambon yang tersebar pada beberapa wilayah di Kota Ambon.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset Tersangka RL yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon,” ujar Fikri

Baca Juga: Akademisi: Jangan Ditutupi

Fikri enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan proses penyidi­kan berupa pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.

6 Orang Digarap

Setelah lima pejabat Pemkot Ambon diperiksa Komisi Pemberan­tasan Korupsi, Rabu (1/3), kembali 4 aparatur sipil negara dan 2 wira­swasta dicecar.

Tim penyidik lembaga anti rasuah itu intens mengungkap borok du­gaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Empat ASN yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, staf Ins­pektorat Kota Ambon, Ferdinand Syauta.

Selain itu, dua tim Pemeriksa BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota Fortuner No.Pol . DE 1601 AM yakni, MS Untajana dan Kevin TH Reasoa

Selanjutnya, dua wiraswasa yang juga ikut diperiksa KPK yaitu, Maria Sutini Weking dan Philygrein Miron.

Demikian diungkapkan, juru bi­cara KPK Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (2/3).

Fikri yang juga sebagai Kepala Pemberitaan KPK ini mengatakan, 6 orang tersebut siperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU dengan tersangka RL, sapaan akrab Richrad Louhenapessy.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap 6 orang saksi itu dipusatkan di Kan­tor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku.

“Hari ini, Kamis (2/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” tuturnya sembari enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini dengan alasan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan.

Sekot Diperiksa

Sebelumnya, Sekretaris Kota Ambon, mantan Sekot dan empat saksi lain diperiksa penyidik KPK, kemarin siang.

Tim penyidik KPK marathon me­nggali bukti keterlibatan penguasa 10 tahun Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Setelah total 20 saksi diperiksa sejak pekan lalu hingga, Selasa (28/2), kembali lembaga anti rasuah itu memeriksa 6 saksi tambahan.

Enam saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris Kota Ambon, Agus Riri­masse, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Ivonny Alexandria W. Latuputty,.

Selain mereka, mantan Sekot Ambon tahun 2011-2021, Anthony Gustaf Latuheru ikut juga diperiksa lembaga anti rasuah itu.

Berikutnya, Agung Yuniarto, Ketua tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM dan Erwandi Martinus Sembiring, anggota tim penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan toyota BK 40 Camry No Pol DE 1265 AM

Sedangkan satu orang wiraswasta yang juga diperiksa KPK yakni, Noviana Patiranne.

“Hari ini, Rabu (1/3) ada 6 saksi diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/3).

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini dengan alasan masih proses pemeriksaan saksi.

Sedangkan sebelumnya, pada Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 saksi, yaitu Johanis Wellem Jacobus Sou­kotta (Wiraswasta), Pattiwael Nicao­las (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Eddy Sucelaw (PPAT), Sigrid Toma­sila (bagian marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance) dan Risma Chaniago (Bagian Finance).

Keesokan harinya (23/2), KPK kembali memeriksa 6 saksi yakni Erleen Louhenapessy (Wiraswasta), Nolly Stevie Bernard Sahumena (Karyawan BUMN (PT. BNI),. Ro­melos Alfons (Petani), Abigael Ag­nes Serworwora (PPAT/Notaris), Wil­liam Pieter Mairuhu (Wira­swas­ta) dan Roy Prabowo Lenggono (Notaris/PPAT).

Selanjutna pada Senin (27/2) 3 saksi. Kali ini, Selasa (28/1) lembaga anti rasuah tersebut memeriksa 8 saksi.

Menurut Fikri, 8 saksi yang dipe­riksa terakhir yaitu, Asisten II Bi­dang Kesra, Fahmi Salatalohy, kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Ambon, Izaac Jusac Said,         Fahri Anwar Soli­k­hin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto, ajudan walikota, Defi Siswanto Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole (Wiraswasta) yang juga pemilik Afif Mandiri serta Seggy Haulussy (pengacara).

Diduga Gelapkan

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.

Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.

William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.

Menurutnya ada pemalsuan do­kumen hak milik atas tanah tersebut.

“Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” je­las Mairuhu disela-sela pemeriksaan.

Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak mengeta­hui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.

“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ung­kap­nya kesal.

Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menje­laskan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya. “Pemeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.

Hal senada diungkapkan, Rome­los Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai di­periksa KPK.

Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.

Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.

Kepada wartawan Alfons m­ngaku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.

Parahnya lagi, RL menerbitkan serti­fikat atas nama Erlene Louhe­napessy padahal Romelus memilik sertifikat asli dari tanah tersebut.

“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didampi­ngi cucu perempuannya. (S-05)