Jaksa Diminta Transparan Soal Hasil Audit Korupsi DLHP Kota Ambon
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon diminta transparan berapa nilai kerugian negara terkait hasil audit kasus korupsi BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon.
Praktisi Hukum, Nelson Sianresy kepada Siwalima, Sabtu (21/8) mengatakan Kejaksaan Negeri Ambon seharusnya lebih transparan dalam kaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku itu.
“Kejaksaan harus segera membuka hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Maluku,” ujar Sianresy.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan dikenal SP2HP dimana masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan perkembangan proses penyidikan kasus korupsi termasuk hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.
“Artinya, jika BPKP Maluku telah menuntaskan proses audit atas suatu dugaan korupsi maka hasil audit itu harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat juga mengetahui akibat dari perbuatan korupsi ini daerah dirugikan,” tandasnya.
Baca Juga: Beberkan Motif Pembunuh, Erwin Diancam 20 Tahun PenjaraMenurut Sianressy, dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi pada Dinas LHP Kota Ambon yang telah menyeret kepala dinas, kejaksaan harus lebih transparan kepada masyarakat dan itu tidak boleh ditutupi.
Sebab jika Kejaksaan Negeri Ambon tidak transparan kepada masyarakat terkait dengan hasil audit, maka tendensi hukumnya, masyarakat akan berfikir lain terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kalau tutup masyarakat bisa berfikir lain, jangan-jangan penegak hukum masuk angin dan sebagiannya. Jadi dituntut kejaksaan segera membuka hasil audit agar masyarakat juga mengetahui hal itu,” tegasnya.
Praktisi Hukum, Muhammad Nukuhehe juga mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk lebih transparan terkait dengan hasil audit kerugian negara. “Kalau sudah mendapatkan hasil audit maka Kejaksaan Negeri harus transparan,” ujar Nukuhehe.
Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki hak untuk mendapatkan informasi dalam kaitan dengan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan kepala dinas LHP Kota Ambon itu.
Hal ini sebagai bentuk saran kontrol dari masyarakat terhadap semua proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam setiap kasus korupsi. Olehnya Nukuhehe mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk lebih transparan terkait dengan hasil audit kerugian negara kepada masyarakat luas. (S-50)
Tinggalkan Balasan