Jaksa dan Polisi Diminta Usut Proyek Jumbo SMI di SBB
AMBON, Siwalimanews – Tokoh pemuda Seram Bagian Barat (SBB) meminta aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Polda Maluku, untuk melakukan pengusutan terhadap proyek pembangunan jalan hotmix Waesala-Alune, Kecamatan Waesala, yang hingga kini pekerjaannya tidak selesai.
Berdasarkan laman www.lpse. malukuprov.go.id, proyek dengan kode tender 14398288, Pembangunan Jalan Waisala-Seri-Kambelu Dimenangkan oleh PT Isoiki Bina Karya dengan harga penawaran Rp. 10.927.658.459,35.
Semestinya, proyek yang ditenderkan sejak 5 November 2020 itu dikerjakan setelah pengumuman pemenang tender. Sayangnya, sampai dengan saat ini proyek tersebut belum juga rampung.
Diketahui proyek itu dibiayai dengan APBD yang berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur, hingga kini hanya dikerjakan 1 kilometer dan terkesan asal jadi.
Baca Juga: Menanti Tuntutan FT Terhadap Kejahatan Oknum BPKP dan Kejati Maluku“Kami selaku tokoh pemuda SBB sangat mengaharapkan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut proyek jumbo SMI di SBB yang dikerjakan oleh PT Isoiki Bina Karya, selaku kontraktor dalam hal ini Uya Rumpuin. Sebab dana sebesar Rp. 11 miliar sekian tersebut hanya diperuntukan untuk pembangunan jalan hotmix sepanjang 1 kilometer saja, kalau dilihat dananya sangat tidak seimbang,” ungkap tokoh pemuda SBB Abdul Rajak Asawala kepada Siwalima, Senin (5/7) lalu.
Menurutnya, dana sebesar Rp11 miliar untuk pembangunan proyek jalan hotmix Waesala-Alune yang hanya dikerjakan satu kilometer tersebut sangat tidak wajar. Bahkan jalan yang dikerjakan asal jadi itu, berpotensi menjadi kasus hukum.
“Kontraktor dalam hal ini Uya Rumpuin harus bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, karena pekerjaan yang tidak sesuai dan selama pekerjaan tidak pernah ada papan proyeknya. Karenanya selaku putra daerah, kami minta penegak hukum untuk segera mengusut proyek tersebut dan memeriksa Rumpuin,” tambahnya.
la berpendapat, perang terhadap tindak kejahatan pidana korupsi menjadi sebuah prinsip bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana korupsi adalah musuh bersama yang patut dilawan. Atas hal tersebut maka diduga kuat dana pinjaman Rp11 miliar untuk jalan hotmix Waesala-Alune yang dikerjakan sepanjang 1 kilometer saja itu pasti dikorupsi, karena tidak sesuai dengan volume perkejaan.
Tanggapan senada juga datang dari tokoh masyarakat Sulaiman Ode, yang menduga ada penyalahgunaan anggaran pada proyek dimaksud.
Ia mengatakan, atas kualitas pekerjaan dengan besar anggaran Rp11 miliar, tentu tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan hotmix tersebut.
“Oleh sebab itu selaku masyarakat SBB kami sangat mengharapkan agar pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut proyek tersebut, karena pekerjaan jalan hotmix Waesala-Alune hanya 1 kilometer saja itu dikerjakan asal jadi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan ini dikerjakan asal-asalan, sebab kualitas jalannya juga ternyata tidak bagus. Pada beberapa titik, terlihat lapisan hotmix pori-porinya sangat terbuka, sehingga kelihatan tak rapih.
Siwalima mendatangi PT Isoiki Bina Karya tak berhasil menemui Uya Rumpuin, lantaran tidak berada di tempat. Rumpuin yang dihubungi melalui telepon selulernyapun tak menjawab panggilan masuk.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Mujiati Tuanaya yang juga hendak dikonfirmasi Siwalima juga tak berhasil, lantaran tak menjawab panggilan telepon selulernya.
Sebelumnya, anggota DPRD Maluku, M Hatta Hehanussa meminta PT Isoiki Bina Karya bertanggungjawab terkait dengan belum tuntasnya pekerjaan tersebut.
“Memang kita belum melakukan pengawasan di Kabupaten SBB, tapi kita akan lihat kalau memang kenyataannya seperti itu, maka kita minta kontraktor untuk bertanggungjawab,” ancam Hehanussa.
Menurut anggota DPRD asal dapil Kabupaten SBB ini, program pembangunan yang dibiayai APBD dimaksudkan untuk membuka ruang isolasi masyarakat, karenanya pihak ketiga dalam hal ini kontraktor harus serius dan taat terhadap kontrak.
“Tidak ada alasan apapun bagi PT Isoiki Bina Karya selaku kontraktor untuk tidak menyelesaikan pekerjaan jika kontrak sudah ditandatangani. Tidak ada alasan apapun juga kalau kontrak sudah ditandatangani dan tidak selesai tidak ada alasan,” tegasnya.
Senada dengan Hehanussa, anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten SBB, Samson Atapary juga mengatakan kalau program-program pembangunan ini bertujuan untuk menyelesaikan infrastruktur yang selama ini belum disentuh.
Kabupaten SBB sendiri, kata Samson mendapatkan alokasi untuk ruas jalan Waisala-Kambelu kurang lebih Rp11 miliar, akan tetapi kualitas dari jalan tersebut tidak baik dan belum selesai dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Ini menjadi catatan sebagai anggota DPRD dapil SBB, kita minta kontraktor segera menyelesaikan karena ini kebutuhan masyarakat,” ujar Samson.
Anggota Fraksi PDIP ini meminta kepada pengawas dari PUPR untuk memeriksa ruas jalan dimaksud, sehingga jika tidak sesuai standar harus diminta pihak ketiga yang mengerjakan untuk selesaikan.
Sebaliknya tambah Samson, bila ada masalah hukum, maka penegak hukum harus masuk mulai dari inspektorat dapat melakukan evaluasi dan BPK juga melakukan pemeriksaan keuangan apakah telah sesuai dengan kontrak.
“Kalau ada pelanggaran hukum mestinya penegak hukum harus masuk untuk mengkoreksi supaya kedepan kontraktor yang tidak profesional harus ditindak kalau tidak masyarakat yang akan dirugikan,” cetusnya.
Pemprov Maluku melakukan lelang proyek tersebut dengan harga Rp 11 miliar, namun PT Isoiki Bina Karya hanya menawarkan dengan angka Rp 10.927.658.459,35, dimana hanya terdapat selisih Rp 72 ribu lebih. Kuat dugaan ada kongkalikong dalam proses tender ini, pasalnya dari 10 peserta lelang hanya perusahaan milik Uya Rumpuin saja yang mengajukan penawaran. (S-48)
Tinggalkan Balasan