DOBO, Siwalimanews – Penyidik kejaksaan terus mendalami tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Aru. Ketiga kasus itu yakni, pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, pembangunan Puskesmas Mesiang dan pembangunan Puskesmas Longgar Apara.

“Untuk kasus RS Marlasi kami terus dalami orang-orang yang terlibat langsung dalam proyek ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution saat gelar press rilis di Kantor Kejari Aru, Rabu (13/9)

Selain pendalaman terhadap proyek pembangunan RS ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Mesiang dan Puskesmas Longgar Apara di Kecamatan Aru Tengah Selatan juga terus didalami.

“Jadi bukan tidak jalan, ketiga kasus ini terus didalami oleh kita untuk mengetahui peran setiap orang yang terlibat didalamnya,” tandasnya.

Untuk diketahui ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini para kontraktornya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pembangunan RS Pratama Marlasi  ER telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka pada pembangunan Puskesmas Mesiang yakni FG, dan WA ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Puskesmas Longgar Apara.

Baca Juga: Sekda Akui Penyerapan APBD Belum Maksimal

Sementara untuk para PPK dari ketiga proyek ini, masih menghirup udara bebas sebab sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(S-11)