Jaksa Dalami Keterangan Saksi Kasus Korupsi DPRD SBB
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendalami hasil pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Kabupaten SBB
“Sebelumnya itu sudah 6 saksi, nah saat ini ini keterangan saksi saksi sementara didalami sebagai tindaklanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1).
Menyoal apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan terjadinya kerugian negara dari kasus tersebut, Karena enggan berkomentar jauh.
Menurutnya, pendalaman keterangan saksi yang dilakukan sebagai proses untuk menentukan arah kasus tersebut.
“Nanti dari pendalam yang dilakukan dilihat lagi, apakah masih butuh lagi pemeriksaan saksi ataukah tidak, intinya penyidik sementara bekerja, soal perkembangan lebih jauh akan disampaikan,” tuturnya.
Garap 6 Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku mulai membidik pengelolaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Langkah awal proses penyelidikan tersebut, Kejati Maluku memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
“Kasus ini sudah masuk ke Pidsus dan sementara dalam proses penyelidikan. Ditahap ini 6 saksi dari sekretariat DPRD SBB dimintai keterangan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmaai Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (27/10).
Menurutnya, di tahap penyidikan yang dilakukan pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan LSM LIRA Maluku.
Tak hanya 6 saksi ini, pihaknya telah mengagendakan pemerikaaan untuk saksi saksi lain.
“Ini kan masih tahap penyelidikan, jadi pemeriksaan saksi untuk mencari fakta atau bukti ada tidaknya pelanggaran seperti yang dilaporkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kabupaten SBB dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum di tubuh DPRD SBB.
Laporan yang dilayangkan Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Yan Sariwating pada Kamis (8/9), saat ini mulai ditelusuri Koorps Adhyaksa Maluku.
“Informasi dari petugas PTSP, membenarkan adanya penyampaian laporan dimaksud dan segera ditindak lanjuti sesuai proses penanganan laporan masyarakat,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada redaksi Siwalima, Selasa (13/9).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Kejati Maluku pasti akan di tindak lanjuti. “Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, begitupun laporan ini,”tandasnya.
Untuk diketahui, Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating, Ketua DPRD Kabupaten SBB, berinsial ARL, Wakil Ketua I APG dan Wakil ketua II L.N.
Pimpinan DPRD Kabupaten SBB ini dilaporkan ataa dugaan penyalahgunaan anggaran Makan Minum tahun 2021 di DPRD SBB sebesar kurang lebih Rp.500 juta.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, tahun 2021 Pemkab SBB telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp293 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp256 miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.
Dari realisasi Rp256 miliar tersebut, sebagian diantaranya sebesar Rp79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis.
Salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, dan dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota.
“Dari dana Rp1,6 miliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp595. 000.000,- merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II (3 orang).
Namun yang terjadi, dana sebesar itu diduga diambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD. Pengambilan dana secara tunai oleh pimpinan DPRD diduga telah di rekayasa se akan-akan dana tersebut sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga.
Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah, Sebaliknya yang terjadi, mereka tidak menempati rumah dinas, tapi tinggal di rumah pribadi masing-masing,” ungkap Sariwating.
Perbuatan pimpinan DPRD SBB ini lanjut Sariwating, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku. Diantaranya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 perihal sumpah jabatan :
Alinea ke-3 “ bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik In donesia “Kemudian PP no. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Admi nistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat 5 “ Dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberi kan belanja rumah tangga se bagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 butir c “Juga PP no. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Pasal 3 ayat 1 “ Pengelolaan Ke uangan Daerah dilakukan seca ra tertib, efisien, ekonomis, efek tif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan”.
Dimana masalah tersebut berakibat belanja makan dan minuman untuk rapat kepada pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas , dan dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya, berindikasi telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 523.600.000.
Dikatakan, cela penyimpangan bisa terjadi lantaran Sekwan, PPK maupun bendahara pengeluaran kurang cermat dalam mengawasi pembayaran belanja makan dan minum untuk rapat pimpinan DPRD, bahkan pembayaran yang dilakukan tidak berdasar kan ketentuan yang berlaku. “Dana sebesar Rp523.600.000 harus di kembalikan ke kas daerah dengan rincian untuk Ketua Rp215. 600.000, Wakil Ketua I & II masing-masing sebesar Rp154.000.000,” tandasnya.
Pasca laporan dilayangkan, Dirinya meminta agar Kejati Maluku pro aktif mengusut kasus tersebut, dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pulbaket dan puldata di lapangan.(S-10)
Tinggalkan Balasan