AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus penyalah­gunaan narkotika dan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur mendominasi pos bantuan hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tercacat sejak Januari hingga September 2019, terdapat 70 kasus pidana yang ditangani Posbakum Ambon.

Diantara kasus-kasus tersebut, terdapat kurang lebih 40 kasus penyalahgunaan narkotika dan 15 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan sisanya adalah kasus kekerasan bersama dan tindak pidana penganiayaan.

“Jadi sejak Januari-September 2019 tercacat kasus-kasus yang ditangani Posbakum masih didominasi narkoba dan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap salah satu anggota Posbakum Ambon, Peni Tupan kepada Siwalima, Jumat (20/9).

Jumlah tersebut menurut Tupan, masih akan bertambah sebab tinggal beberapa bulan sebelum memasuki tahun baru 2020.

Baca Juga: Terdakwa Akui tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

“Ini kan masih tersisa 3 bulan, jadi kemungkinan masih ada penambahan kasus-kasus lagi di Posbakum Ambon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya Posbakum diberikan jatah penanganan kasus pidana kurang lebih 105. Namun untuk tahun ini belum bisa dipastikan apakah mencapai target itu atau tidak.

“Jadi setiap tahunnya Posbakum diberikan penanganan perkara kurang lebih 105. Namun kami belum tahu sampai akhir tahun ada berapa perkara yang akan dita­ngani, kami juga belum cukup setahun disini,” jelasnya. (S-49)