AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas perkara dinyata­kan lengkap atau P-21 oleh jaksa pe­nuntut umum, penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku segera akan menyerahkan Oddie Orno dan kawan-kawan ke jaksa.

Penyerahan Orno Cs dan barang bukti atau tahap II akan dilakukan pekan ini. Dirkrimsus Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Siwa­lima  di ruang kerjanya Selasa (27/8) mengaku pihaknya sementara mempersiapkan tiga tersangka  itu untuk diserahkan ke jaksa.

“Berkas sudah lengkap atau P-21. Kita tinggal serahkan ter­sangka dan barang bukti ke jaksa aja,” ujar Eko.

Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dila­kukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidi­kan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.

Baca Juga: Bukti Nyata, Proyek Air Bersih Harus Diusut

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiam­kan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksa-nakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masing-masing, mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dan Kontraktor Pengadaan Barang Margareth Simatauw. (S-45)