Jaksa Dalami Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini masih mendalami dan mengevaluasi kasus dugaan korupsi Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kasus Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah masih tetap berproses dan saat ini tim masih mengevaluasi dan mendalami.
“Perkara masih berproses. Tim sedang melakukan evaluasi dan pendalaman, “ungkap Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/2).
Dijelaskan, evaluasi dan pendalaman dilakukan bertujuan guna mengungkap kasus tersebut. Yang mana penyidik melakukan hal itu secara teliti untuk nantinya mengungkap kasus itu.
“Evaluasi dan pendalaman ini untuk mengungkap kasus. Jadi penyidik melakukan hal itu secara teliti dan mendalam, “terangnya.
Baca Juga: Bentuk Tim Audit Upah Nakes, Polda DiapresiasiDia memastikan, tim penyidik tidak akan main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani korps Adhyaksa Maluku.
“Kejati tidak ada kepentingan atau main-main dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani. Jadi kita tunggu saja agenda-agenda yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap kasus-kasus yang ditangani, “pungkasnya.
Diingatkan Serius
Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan dana Covid-19.
Pasalnya, paskah kasus reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus dugaan penyimpangan dana Covid dilimpahkan ke bagian pidana khusus, kasus ini sampai sekarang berjalan di tempat.
Karena itu, Praktisi Hukum Pistos Noija meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini, sehingga perkembangannya diketahui publik dan tidak jalan tempat.
Noija mempertanyakan alasan dua kasus dugaan korupsi ini tertahan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Masyarakat mengetahui persis kalau kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi, maka masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan sampai dimana karena ini sudah cukup lama,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya pekan lalu.
Kata dia, kasus proyek reboisasi dan dana Covid-19 masuk dalam tahapan penyelidikan Kejati Maluku, sehingga masyarakat menantikan kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.
Dia meminta, Kejati tidak saja mengejar kasus-kasus dugaan korupsi yang lainnya, sedangkan kasus proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku menjadi tidak jelas penanganannya.
Kejaksaan Tinggi, kata Noija tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Noija pun berharap adanya ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dua kasus ini agar segera tuntas.
Dalami
Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua kasus yaitu, kegiatan reboisasi di Maluku Tengah, saat Sadli Ie masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku.
Dalam kasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik. Sedangkan Sekda telah menyatakan dirinya siap dimintai keterangan, hanya belum dipanggil kejati, awalnya Sekda dipanggil hanya saja sedang menjalankan tugas dinas.
Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Maluku, dan kini sudah diambil alih Bidang Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pidsus,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12) lalu.
Wahyudi mengatakan, tim penylidik Pidsus saat ini sedang mendalami hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel.
“Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.
Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian di lingkup OPD Pemprov Maluku. Mereka yang telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi diantaranya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (S-29)
Tinggalkan Balasan