AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini masih mendalami dan meng­evaluasi kasus dugaan korupsi Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.

Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latucon­sina, kasus Reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah masih tetap berproses dan saat ini tim masih mengevaluasi dan mendalami.

“Perkara masih berproses. Tim sedang melakukan evaluasi dan pendalaman, “ungkap Latucon­sina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/2).

Dijelaskan, evaluasi dan pen­dalaman dilakukan bertujuan guna mengungkap kasus tersebut. Yang mana penyidik melakukan hal itu secara teliti untuk nantinya mengungkap kasus itu.

“Evaluasi dan pendalaman ini untuk mengungkap kasus. Jadi penyidik melakukan hal itu secara teliti dan mendalam, “terangnya.

Baca Juga: Bentuk Tim Audit Upah Nakes, Polda Diapresiasi

Dia memastikan, tim penyidik tidak akan main-main dalam meng­usut kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani korps Adhyak­sa Maluku.

“Kejati tidak ada kepentingan atau main-main dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani. Jadi kita tunggu saja agenda-agenda yang akan dilakukan oleh tim penyidik terha­dap kasus-kasus yang ditangani, “pungkasnya.

Diingatkan Serius

Kejaksaan Tinggi Maluku dide­sak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan dana Covid-19.

Pasalnya, paskah kasus reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabu­paten Maluku Tengah dan kasus dugaan penyimpangan dana Covid dilimpah­kan ke bagian pidana khusus, kasus ini sampai sekarang berjalan di tempat.

Karena itu, Praktisi Hukum Pistos Noija meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini, sehingga perkembangannya dike­tahui publik dan tidak jalan tempat.

Noija mempertanyakan alasan dua kasus dugaan korupsi ini tertahan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Masyarakat mengetahui persis kalau kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi, maka masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan sampai dimana karena ini sudah cukup lama,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya  pekan lalu.

Kata dia, kasus proyek reboisasi dan dana Covid-19 masuk dalam tahapan penyelidikan Kejati Maluku, sehingga masyarakat menantikan kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.

Dia meminta, Kejati tidak saja mengejar kasus-kasus dugaan korupsi yang lainnya, sedangkan kasus proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku menjadi tidak jelas penanganannya.

Kejaksaan Tinggi, kata Noija tidak boleh tebang pilih dalam menun­taskan kasus-kasus korupsi agar ada kepastian hukum bagi masya­rakat.

Noija pun berharap adanya ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dua kasus ini agar segera tuntas.

Dalami

Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.

Dua kasus  yaitu, kegiatan reboi­sasi di Maluku Tengah, saat Sadli Ie masih  menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyim­pangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapa­sitasnya sebagai Sekda Maluku.

Dalam kasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik.  Sedangkan Sekda telah menyatakan dirinya siap dimintai keterangan, hanya belum dipanggil kejati, awalnya Sekda dipanggil hanya saja sedang menjalankan tugas dinas.

Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Maluku, dan kini sudah diambil alih Bidang Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pidsus,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12) lalu.

Wahyudi mengatakan, tim penylidik Pidsus saat ini sedang mendalami hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel.

“Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah dipe­riksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian di lingkup OPD Pemprov Maluku. Mereka yang telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi  diantara­nya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (S-29)