Jaksa Cecar Sadli Ie 6 Jam
Diduga Terlibat Illegal Logging di Serut
MASOHI, Siwalimanews – Sadli Ie, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Selasa (10/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Maluku Tengah (Malteng) selama kurang lebih enam jam.
Pemeriksaan Sadli terkait kasus dugaan illegal logging di Dusun Solea Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng.
Sadli diperiksa Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan sejak pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Pantauan Siwalima, Sadli Ie memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.
Ia dicecar puluhan pertanyaan. Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, pemeriksaan Sadli Ie berkaitan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging tersebut.
“Beliau saksi pertama yang kami periksa berkaitan dengan penetapan empat tersangka itu. Benar, yang bersangkutan tadi diperiksa sekitar enam jam,” kata Benito.
Baca Juga: Tiga Hari KPK Cecar Kontraktor AmbonMenurut Benito, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” timpal Benito.
Ditanya pemeriksaan terhadap Sadli karena punya peranana dalam kasus ini, Benito menegaskan tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan karena menyangkut kode etik pentidik.
“Kepentingan penyidikan, bukan rana kita untuk sampaikan hasilnya ke kalian (wartawan Red). Itu pelanggaran kode etik. Soal apakah yang bersangkutan nanti statusnya berubah atau ditingkatkan, kita tidak boleh berandai andai sebelum ada data dan bukti yang kuat,” tandasnya.
Meski demikian, Benito menegaskan tidak ada seorang pun lolos dalam kasus ini jika semua alat bukti dan fakta hukum dikantongi penyidik. “Saya tegaskan, jika terbukti tidak ada seorang pun lolos, tetap kita jerat,” ujarnya.
Jerat Empat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kalisan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.
“Kita maraton kemarin siang hingga kemudian ekspos sampai dengan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging itu,” kata Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (26/2).
Benito menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran strategis dalam kasus ini, mulai dari merencanakan penebangan kayu hingga proses suplai kayu ke Surabaya.
“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataannya mereka melakukan penebangan di luar area izin serta berada dekat dengan daerah penyangga kawasan konservasi hutan,” ungkapnya.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah mereka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Kita punya waktu 50 hari kedepan untuk merampungkan dan menyiapkan tuntutan, serta untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan kelancaran penyidikan, para tersangka langsung kita tahan di Rutan Masohi,” tandas Benito.
Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.
“Jadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal menyebabkan bencana alam dan lain sebagainya,” tandas Benito lagi.
Sadli tak Gentar
Sebelumnya, Sadli Ie menyatakan tak gentar menghadapi proses hukum kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Sadli mengaku sudah diperiksa dan menjelaskan perannya kepada penyidik Kejari Malteng.
“Tak ada masalah kalau nama saya disebut oleh Fence Purimahua, karena mungkin saja ada hubungan kerja. Fence itu mantan staf saya yang terhitung sejak bulan November dimutasikan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku,” tandas Sadli, kepada wartawan, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (3/3).
Disinggung soal arahan dirinya kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas, Sadli membantahnya. “Oh, itu tidak benar. Nanti kita buktikan saja karena saya juga sudah diperiksa dua minggu lalu oleh jaksa Kejari Malteng,” tegasnya.
Prinsipnya, kata dia, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Malteng terkait kasus illegal logging itu.
“Prinsipnya, saya mendukung proses hukum di Kejari Malteng, hal ini ditandai dengan menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa, dua minggu yang lalu,” ujarnya.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya terlibat di illegal logging Desa Solea Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Moluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT.
“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Koordinator MDW, M.Ikhsan Tualeka dalam rilisnya kepada Siwalima Selasa (10/3).
Menurut Tualeka, setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus dugaan pembalakan hutan secara ilegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang bertopeng perkebunan pala tersebut mendapat tanggapan serius dari MDW.
Selaku lembaga yang selalu konsisten dalam mengadvokasi kepentingan publik ini akhirnya mempidanakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup oleh CV.SBM pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM karena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa minggu kasus ini diproses beberapa kalangan di berbagai instansi dan tak kunjung memberi titik terang, akhirnya Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku.
Tualeka menjelaskan, Koordinator Monitoring dan Advokasi MDW, Collin Leppuy melaporkan SBM dan pihak-pihak lain ke polda adalah bentuk respons moral dan etik lembaganya terhadap krisis ekologi yang terjadi di petuanan adat Desa Sabuai akibat dari aktivitas perusahaan tersebut yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.
“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ketidakseimbangan ekologis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyarakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku,” tegas Tualeka.
Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur. (S-36/Mg-3)
Tinggalkan Balasan