Jaksa Cecar Jibrael Matatula dalam Korupsi MTQ
NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru kembali memeriksa Jibrael Matatula (JM), Event Organizer (EO) yang terlibat dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Rabu (31/3).
Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno dalam keterangan persnya menjelaskan, JM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Propinsi Maluku.
“JM diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi untuk tersangka Inisial SM dan RN,” jelas Orno.
Kepada awak media Orno menjelaskan, pemeriksaan saksi JM dimulai pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Jaksa penyidik yang memeriksa yaitu, Yasser Samahati, Kasi Pidsus Kejari Buru.
Baca Juga: Assagaff akan Diperiksa Lagi“Pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 20 pertanyaan,” singgung Orno.
Kejar Tersangka Lain
Kejari Buru berupaya mengejar tersangka lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.
“Untuk itu akan terus dicari siapa oknum yang paling bertanggungjawab di kasus tersebut. Saya katakan siapapun yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan itu akan diminta pertanggungjawaban,” jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada Siwalima di Kantor Kejaksaan.
Muhtadi menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi MTQ akan transparan dan tidak ada yang disembunyikan.
“Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kegiatan kami transparan harus profesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa menghitung,”ucap Muhtadi.
Muhtadi menegaskan, Kejari Buru akan mencari orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.
“Ini kok kenapa begini?. Harusnya dia yang paling bertanggungjawab, orang yang paling bertanggungjawab akan kita cari,” tegas Muhtadi.
Muhtadi yang baru bertugas sebulan di Kejari Buru ini mengakui, sudah meneliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019.
Ia menegaskan lagi, setelah anggotanya lengkap, Muhtadi segera akan tindaklanjuti kasus MTQ Bursel ini. Baik pemeriksaan alat-alat bukti maupun perhitungan kerugian negaranya.
“Sampai saat ini belum kita lakukan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang ada saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga alat-alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak,”akuinya.
Selain itu, pihaknya akan mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, ada beberapa berkas para tersangka yang harus dilengkapi agar segera ditingkatkan ke penuntutan.
Untuk diketahui dalam kasus ini Kejari Buru telah menetapkan empat tersangka yaitu, Sukri Muhammad, Kadis Perhubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (S-31)
Tinggalkan Balasan