NAMLEA, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa Buru yang tergabung dalam Gambus, Rabu (31/3), menyerbu Kantor Kejaksaan Negeri Buru meminta mengusut proyek jalan lapen Mako Kayeli  senilai Rp 3 miliar.

Menurut pendemo, proyek yang dibiayai APBD provinsi tahun 2020 tersebut diduga bermasalah karena hanya dikerjakan 300 meter padahal seharusnya 1,6 kilometer.

Abdul Rauf Wabula sebagai korlap dengan garang menyebutkan, proyek jalan lapen Mako Kayeli dimenangkan oleh PT Vidi Citra Kencana dengan direkturnya Ivana Kwelju, namun diduga dikerjakan oleh pengusaha lainnya yang bernama Tiong.

“Ini merupakan sebuah kejaha­tan,” tuding Wabula.

Alhasil karena kejahatan itu, lanjutnya, maka pekerjaan proyek lapen dikerjakan asal-asalan.

Baca Juga: 25.000 Pelanggan PLN di Maluku Malut Telah Gunakan PLN Mobile

“Karena itu kami meminta kepada bapak Kejari Buru, kami menantang untuk mengungkap dugaan ini,” tegasnya.

Tak puas hanya itu, Wabula juga meminta kejaksaan membentuk tim investigasi agar memeriksa seluruh proyek yang dikerjakan oleh Tiong.

Kepada wartawan dirinya menga­takan, hanya menduga kalau ada terjadi jual-beli proyek jalan lapen poros Mako-Kayeli.

Namun ketika ditanyakan apakah dirinya mempunyai bukti jual beli tersebut, Wabula berdalih hanya menduga.

Setelah berorasi selama beberapa menit, akhirnya Abdul Rauf Wabula dkk diterima Kasi Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno. Mereka tidak dapat bertemu Kajari karena sedang bertugas ke Kejati Maluku.

Saat bertemu Kasi Intel, Wabula menyampaikan kalau yang menang tender proyek Rp 3 miliar itu adalah PT Vidi Putra Kencana, tetapi yang kerja Tiong.

Rauf juga mengatakan bahan yang digunakan di proyek tidak penuhi standar dan tidak diuji kelayakannya.

Menanggapi  hal itu, Kasi Intel menjelaskan, kalau dalam menangani laporan masyarakat mereka harus bekerja seuai SOP.

Ada mekanisme yang mengatur tentang pengawasan aparatur internal terhadap proyek yang baru se­lesai dikerjakan. Apalagi jalan lapen yang dibiayai provinsi itu  mulai ditangani pada akhir Desember 2020 lalu.

Untuk itu, Azer menyarankan Wa­bula dkk agar menemui Inspektorat Provinsi Maluku dan menanyakan apakah proyek itu sudah diaudit oleh BPK misalnya.

Tegaskan Azer, bila seandainya pekerjaan lapen itu fiktif dan bisa dibuktikan bahwa dananya telah dicairkan 100 persen,  maka kejak­saan bisa langsung usut.

Katanya, kejaksaan tetap akan menelaah tuntutan ini. Tapi akan kordinasi lintas instansi dan kewe­nangan masing-masing.

“Oleh karena itu tidak serta merta langsung kami proses, karena mem­butuhkan kajian, telaah, kemudian instansi mana yang perlu dikoor­dinasikan, kewenangan mereka su­dah dilakukan langkah-langkah atau belum,” jelas Azer.

Secara sekilas tadi ada yang menyebut tidak sesuai spek, lanjut Azer, itu membutuhkan keahlian dan bidang khusus.

“Kalau fiktif, hari ini juga kita masuk,” tegas Azer

Untuk diketahui, sebelum melaku­kan aksi demo di Kantor Kejari Buru, puluhan mahasiswa ini melakukan aksi yang sama di depan kediaman pengusaha Buru, Tiong.

Namun aksi ini tidak diladani Tiong karena dinilai salah alamat, arena munidingnya membeli proyek dari group perusahannya sendiri.

“Masa dalam satu group perusa­han pa Tiong harus beli proyek dari groupnya sendiri,” ujar satu orang kepercayaan Tiong kepada para wartawan yang ikut meliput jalannya aksi demo  dari dekat.

Berorasi di depan pintu pagar rumah Tiong dan juga di depan pintu pagar masuk kejaksaan, Abdul Rauf Wabula dkk menuding pengu­saha asal Kabupaten Buru ini kerja proyek jalan lapen asal-asalan. “Pasir dan batu dicampur jadi satu, kami memiliki dokumentasi,”teriakin seorang pendemo. (S-31)