AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 54 saksi telah dicecar penyi­dik Kejaksaan Ne­ge­ri Ambon, terkait kasus dugaan tin­dak pidana ko­rupsi anggaran rutin Po­liteknik Negeri Ambon.

Kasi Pidsus Kejari  Ambon, Ekhart Palapia menga­takan, pasca status kasus dugaan korupsi anggaran rutin Poltek naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sejauh ini jaksa penyidik ma­­rathon mencari dan menggali fakta dan bukti korupsi kasus ini.

Bahkan, kata Palapia, terhitung selama pekan ini, sudah 54 saksi di periksa atas kasus tersebut. Pihak­nya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Di­rektur Poltek Negeri Ambon, Dedi Mairuhu.

“Sudah 54 orang saksi diperiksa, baik dari PNS, dosen dan pihak ketiga yang kerjakan proyek atas kasus ini,” katanya.

Palapia mengaku, untuk pemeriksa­an Direktur Poltek rencananya akan menjadwalkan yang bersangkutan pada pekan depan (pekan ini red-).

Baca Juga: Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Askam

“Kalau direktur akan kita periksa pekan depan lagi, karena masih tersisa 20 lebih saksi lagi diperiksa. Kita pun saat ini sedang koordinasi dengan BPKP untuk proses audit,” tandasnya.

Sebelumnya, menurut Kajari Ambon, Adhyansah, sesuai hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara se­mentara dalam kasus dugaan Poltek Negeri Ambon sebesar Rp.1.716.­229.000. Angka ini masih sementara.

Pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.

Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pada pos belanja rutin ini pe­ngelola keuangan menggu­nakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pi­hak ketiga sebesar 3 persen. Se­dangkan sisa angga­ran­nya dike­lola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon.Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara semen­tara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampai­kan oleh auditor resmi yang ditun­juk negara,” tandas Kajari.(S-26)