Jaksa Cecar 54 Saksi Korupsi Poltek, Dirut Pekan Ini
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 54 saksi telah dicecar penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Politeknik Negeri Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ekhart Palapia mengatakan, pasca status kasus dugaan korupsi anggaran rutin Poltek naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sejauh ini jaksa penyidik marathon mencari dan menggali fakta dan bukti korupsi kasus ini.
Bahkan, kata Palapia, terhitung selama pekan ini, sudah 54 saksi di periksa atas kasus tersebut. Pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Poltek Negeri Ambon, Dedi Mairuhu.
“Sudah 54 orang saksi diperiksa, baik dari PNS, dosen dan pihak ketiga yang kerjakan proyek atas kasus ini,” katanya.
Palapia mengaku, untuk pemeriksaan Direktur Poltek rencananya akan menjadwalkan yang bersangkutan pada pekan depan (pekan ini red-).
Baca Juga: Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Askam“Kalau direktur akan kita periksa pekan depan lagi, karena masih tersisa 20 lebih saksi lagi diperiksa. Kita pun saat ini sedang koordinasi dengan BPKP untuk proses audit,” tandasnya.
Sebelumnya, menurut Kajari Ambon, Adhyansah, sesuai hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan Poltek Negeri Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara.
Pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.
Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon.Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara,” tandas Kajari.(S-26)
Tinggalkan Balasan