AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mencium aroma busuk proyek Air Bersih Pulau Haruku, yang tersebar di Desa Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.

Untuk membongkar ma­ng­kraknya proyek air bersih bernilai jumbo ini, tim pe­nyidik Kejati Maluku telah memeriksa sedikitnya dua orang saksi yang berasal dari Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku.

Mereka dimintai ketera­ngan sejak dari Rabu (22/2) dan Kamis (23/2) di Kantor Kejati Maluku pada bagian intelejen.

Sumber Siwalima di Ke­jati Maluku menyebutkan, dua orang saksi sudah diperiksa ter­kait proyek mangkrak tersebut.

Kendati demikian, sumber itu enggan membeberkan identitas dua orang saksi yang sudah digarap itu.

Baca Juga: Apresiasi KPK Periksa Saksi TPPU RL, Jangan Sembunyikan Aset

“Benar saksi sudah diperiksa kemarin hari Rabu dan hari ini (23/2), terkait dengan proyek air bersih di Pulau Haruku oleh Kejati Ma­luku,” kata sumber itu.

Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan ini membenarkan, pihak Kejati menanyakan banyak hal terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, namun begitu dia enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

“Iya benar ini terkait dengan proyek air bersih di Pulau Haruku,” ujarnya singkat.

Sumber ini mengaku sudah dua saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ada dua orang saksi yang sudah dipanggil,” tambahnya.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, kingga kini proyek air bersih di Haruku ter­bengkalai dan tak kunjung dinikmati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum ter­pasang, bukan itu saja, sudah seki­tar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Seperti dikutip dari laman www.lpse.maluku­pro. go.id, pagu proyek tersebut sebesar Rp13 miliar, yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infra­struktur.

PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Ka­bupaten Malang, Jawa Timur, dite­tap­kan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36.

Andai proyek tersebut selesai dikerjakan, kelangkaan air bersih di beberapa desa yang ada di Pulau Haruku, bisa teratasi.

Sesuai kontrak, seluruh item pe­kerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan ber­akhir pada 31 Desember 2020, namun sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, proyek air bersih ini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.

Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. 6,2 miliar.

Bahkan informasinya sang kon­traktor juga sudah mencairkan ter­min 75 persen, sebesar Rp3.120.997. 250.

Sementara informasi lainnya, tim penyidik Kejati khususnya bagian Intelejen sudah terjun langsung ke Haruku dan mengecek keberadaan proyek air bersih di Peluaw dan Kailolo.

Atas hasil investigasi tersebut diperoleh bahwa proyek air bersih pulau Haruku mangkrak sehingga kejati melakukan penyelidikan.

Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi melalui telepon selu­lernya, Kamis (23/2) terkait hal ini meminta Siwalima menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

“Coba cek di Kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi belum merespon.

Proyek Jumbo

Tahun 2020 lalu, Dinas PU Maluku merancang proyek Air Bersih di Pulau Haruku, yang tersebar di be­berapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.

Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Seperti dilan­sir laman www.lpse.maluku-prov.go. id, pagu proyek tersebut sebesar Rp13 miliar, yang bersumber dari pin­jaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sum­ber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur di­tetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36.

Jika selesai nantinya, proyek ini diharapkan bisa mengatasi kelang­kaan air bersih di beberapa desa yang ada di Pulau Haruku.

Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan ber­akhir pada 31 Desember 2020.

Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120.997.250.

Sumber Siwalima di Pemprov Ma­luku mengatakan, pencairan terse­but dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021. “Termin 75 persen baru dicair­kan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.

Padahal sesuai pantauan lapa­ngan, fisik proyek yang sudah sele­sai dikerjakan, tidak lebih dari 25 persen.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­rus­kan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelauw dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pe­ngeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga di­haruskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pe­lauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak pe­nam­pung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, dike­tahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Be­berapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) lalu menga­ku kalau seluruh tukang yang me­ngerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse. maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta le­lang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­ben­son Sukses Aabadi, PT Mumrajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang diker­jakan dengan dana pinjaman SMI, proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan peng­awasan. Padahal, dengan perenca­naan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pe­kerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai ba­nyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Akui Belum Selesai

Sementara itu, Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.

“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lanju­tan belum selesai, panel surya bak penampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/5) dua tahun lalu.

Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan na­mun belum diselesaikan.

“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga mas­yarakat sudah bisa manfaatkan te­tapi belum. para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang  sebelum pua­sa, dan belum balik. Sehingga belum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.

“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemu­lihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan se­muanya sudah tuntaskan dikerja­kan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum. Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw ke­pada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2).

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Ne­geri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

“ini bisa saja pengaduan yang disampaikan masyarakat ketika proyek belum selesai dikerjakan , se­hingga adanya banyak pengaduan,” ucapnya.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang ter­lewati oleh pipa itu ada di tiang pe­ngatung kuncinya untuk bisa dibu­ka ambil airnya, dan dikunci lagi. Ti­dak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya.

Bermasalah

Masyarakat di Negeri Pelauw dan Kailolo tidak bisa menikmati air bersih  karena pekerjaan tak kunjung tuntas.

Setelah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, proyek pembangu­nan sarana dan prasarana air bersih yang berada di Pulau Haruku tidak tuntas dikerjakan oleh kontraktor PT Kusuma Jaya Abadi.

Proyek pengerjaan air bersih yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional pada SMI yang menghabiskan anggaran 13 miliar rupiah ini rupanya tidak dapat di­nikmati oleh masyarakat Negeri Pelauw maupun Kailolo lantaran hingga saat ini tidak tuntas di kerjakan.

Pantauan Siwalima di lokasi, terlihat jelas jika pembagunan sarana dan prasarana air bersih seperti bak penampungan air dan sumur me­mang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor yang berasal dari Jawa Timur tersebut, namun pekerjaan ini terbengkalai lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Tak hanya itu, pada sumur bor yang berada didekat kantor Camat Pulau Haruku juga terkesan tidak dikelola dengan baik, sebab terlihat sampai dengan saat ini proses pemasangan jaringan pipanisasi belum dilakukan dan bahkan air terbuang begitu saja.

Bahkan, untuk salah satu sumur bor yang berada di Dusun Nama Negeri Pelauw juga sampai saat ini belum tuntas walaupun beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan pengeboran tetapi air yang didapatkan tidak sesuai dan dibor kembali namun tak kunjung tuntas.

Selain itu, peralatan jaringan pipanisasi juga tidak terurus dan dibiarkan terlantar ditepi jalan raya maupun lubang jaringan dan tidak tertanam baik kerumah warga maupun pada bak penampung yang telah selesai dibangun. (S-10)