AMBON, Siwalimanews – Bripka AS, salah satu oknum polisi yang bertugas di Ditres­nar­koba Polda Maluku terancam di­pecat karena selundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif bahkan memerintahkan Ditres­narkoba untuk mengusut penyelun­dupan narkotika yang melibatkan anggotanya sampai tuntas.

Perintah tegas orang nomor satu di Polda Maluku ini disampaikan, pelaksana harian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Denny Abra­hams Grup WhatApps Media Mitra Polda Selasa (21/6/2022) malam.

“Sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditres­nar­koba Polda Maluku sampai tun­tas bahkan pak Kapolda sudah ber­ulang kali tegasnya anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pema­kai apalagi sebagai pengadar,” te­gas­nya.

Jika anggota terbukti terlibat nar­koba, tegasnya, maka otomatisnya sanksinya bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)

Baca Juga: DPRD Desak Pemdes Laporkan Aplikasi Simdes Fiktif

“Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH. contohnya seperti yang terjadi ke­marin di Polres Tual, dan atas kasus yng terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terha­dap anggota tersebutpun akan menja­lani proses yang sama,” ujarnya.

Desak Pecat

Sementara itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyayangkan per­buatan tidak terpuji yang dila­kukan oleh anggota Direktorat Re­serse Nar­koba Polda Maluku, Bripka AS.

Dijelaskan, perbuatan yang dila­kukan oknum polisi ini merupakan perbuatan pribadi tetapi dampaknya akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian. “Kapolda harus berani tindak tegas karena perbua­tan okunum Ditresnarkoba ini telah merusak citra kepolisian,” ujar sekre­taris Komisi I DPRD Provinsi Ma­luku, Michelle Tasane saat diwa­wancarai Siwa­lima, Rabu (22/6).

Dijekaskan, perbuatan dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba yang diringkus BNN Provinsi Maluku ini tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun, sebab anggota polri harus menjunjung tinggi aturan perun­dang-undangan.

Apalagi ditengah upaya negara dalam memberantas praktek penya­lahgunaan narkoba yang sementara dilakukan, sebagaimana menjadi salah satu poin visi dan misi Kapolri Jende­ral Listio Sigit Prabowo maka Kapolda harus mengambil tindakan tegas.

Bahkan jika memungkinkan Ka­polda Maluku harus melakukan pe­mecatan terhadap oknum polisi itu, sebab sebagai negara hukum pene­gakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak boleh memandang buluh.

“Memang ada mekanisme yang harus tempuh dahulu tetapi per­buatan ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, maka pemecatan harus dilakukan biar ada efek jera bagi anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan hal serupa,” tandasnya.

Diringkus

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka AS, salah satu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku di­ringkus rekan kerjanya karena me­nyelundupkan sabu-sabu

Penangkapan AS dilakukan pada 17 Juni lalu bermula ketika BNN Provinsi Maluku mendapat infor­masi adanya penyelundupan narko­tika jenis Sabu-sabu dari Jakarta menuju Ambon dengan menggu­nakan jasa pengiriman JNE.

Atas informasi itu, BNNP kemu­dian melakukan peyelidikan dan pengintaian disekitar JNE  untuk mengetahui siapa pemilik atau yang akan mengambil barang haram tersebut.

Berselang beberapa saat muncul Bripka AS dan FR yang diketahui warga sipil kedua.

Tak mau gegabah, BNNP selan­jutnya berkoordinasi dengan Ditres­narkoba terkait hal itu.

Alhasil dari koordinasi tersebut, Ditresnarkoba kemudian mengambil alih kasus dan membentuk tim dari sub dit II untuk melakukan penge­jaran dan penangkapan.

Tim yang terbentuk kemudian me­lakukan penangkapan terhadap ke­duanya. Saat penangkapan AS sem­pat melarikan diri sehingga hanya FR yang dimankan, namun tak lama kemudian AS menyerahkan diri.

Informasi yang diterima FR yang diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku yang bermarkas di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon sementara  AS ditahan di Polsek Sirimau.

Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/6) membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja dirinyanya enggan bekomentar lebih jauh lan­taran kasusnya masih dikem­bang­kan. “Benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus nar­koba, namun beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,” pungkas Utomo.

Dua Lainnya Sipil

Menanggapi informasi yang ber­edar soal adanya dua oknum Polisi yang diamankan personil Ditresnar­koba Polda Maluku, lantaran di­ketahui menyelundupkan Narkotika melalui jasa pengiriman JNE.

Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo mengkalrifikasi bahwa dalam pe­nangkapan yang dilakukan terdapat tiga orang yang diamankan namun hanya satu oknum  anggota polisi, semantara dua lainnya merupakan masyarakat sipil. “Bukan dua poknum, hanya satu oknum dan dua sipil,”pungkas Hutomo

Ditanya soal identitas dan status keriganya, Utomo belum berko­men­tar jauh. dirinya mengatakan pe­netapan tersangka akan dilakukan setelah uji labfor dilakukan. “Kami sedang uji BB ke lab, jika sudah positif kami tetapkan tersang­kanya,” ungkapnya. (S-10/S-20)