AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejari Ambon di Saparua mem­bidik du­gaan korupsi alo­kasi dana desa (ADD) dan Da­na Desa (DD) Ha­ria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.

Dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu, dilaporkan masyara­kat setempat.

“Kasusnya masih da­lam tahap penyelidikan,” kata Kacabjari Saparua, Ardy saat ditemui di Pe­ngadilan Negeri Ambon, Rabu (23/9).

Ardy mengatakan, jak­sa masih mengumpul­kan data-data dan kete­rangan. Namun, ia tidak menjelaskan data apa saja yang digarap. Ter­masuk siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk diambil keterangan,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Segera Dilimpahkan

Sejauh ini, sudah lima orang yang dimintai keterangan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga meli­batkan sejumlah staf desa.

Ia menjelaskan, pada tahun 2018 Pemerintah Negeri Haria mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.

Anggaran tersebut diperun­tu­kan bagi pembangunan sejum­lah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapa­ngan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni.

Kepala desa Michael Manuhutu, bendahara Yosep Souhoka dan sekretaris desa Leo Manuhutu dituding   melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.

“Kasusnya sudah ditindak­lanjuti, sementara masih periksa saksi-saksi,” terangnya. (Cr-1)