Jaksa Bidik, 10 Bos Tambang Ilegal GB Mangkir
NAMLEA, Siwalimanews – Sedikitnya 10 bos pengusaha tambang emas ilegal Gunung Botak, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Buru.
Ketarangan yang berhasil dihimpun awak media dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, kalau sampai Senin (21/2) sore, tidak ada satupun dari ke 10 bos tambang ini yang tunjuk rupa di kejaksaan.
Ke-10 bos yang bermain di tambang emas ilegal Gunung Botak itu oleh akun Facebook Enal Bupolo, menuding kalau mereka diduga telah merampok hasil kekayaan di sana tanpa izin.
Mereka yang dipanggil Kejari Buru yaitu, Hj. Komar (Pemasok Sianida/ CN, Kapur,Kostik, Karbon, Donatur Tambang, Hj. Sultan (Pemilik Rendaman & Tong), Hj. Anas ( Pembeli Emas Ilegal), Asdir ( Pengusaha Tong/donatur tambang Ilegal), Sinar (Pemasok Sianida, Karbon, Pengusaha Perendaman)
Berikutnya, Wawan (Donatur perendaman/tong), Juma (Donatur Perendaman, Pembeli emas), Mirna Bugis Donatur tambang, Daeng Alvin (Donatur perendaman) dan terakh Daeng Marsel (pembeli emas dan donatur tong).
Baca Juga: Hentikan Kasus Korupsi DPRD Ambon, MAKI: Tinjau Ulang!Menanggapi kebandelan para bos-bos pelaku usaha tambang ilegal Gunung Botak ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi menegaskan,pihaknya akan melayangkan surat panggilan lagi terhadap mereka.
Menurut Muhtadi, ke-10 bos tambang ilegal ini tidak muncul di kantor kejaksaan tanpa keterangan. Padahal mereka sudah dilayangkan surat panggilan sejak tanggal 17 Februari kemarin, guna diminta klarifikasi perihal aktivitas di Gunung Botak.
“Mungkin ada yang ngajarin tidak perlu datang,” seloroh Muhtadi.
Lanjut Muhtadi, pemanggilan terhadap para bos tambang itu sudah dimulai sejak minggu ini dan ada yang harus diperiksa pada Senin pagi tadi
Salah satu yang seharusnya dimintai klarifikasi, pada Senin pagi yakni Haji Sultan, pemilik pengolahan emas sistim Tong di Wabloy, Kecamatan.Lolongquba.
Ia seharusnya pada hari ini diperiksa oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno. Namun tidak hadir tanpa alasan.
“Ya kita pmggil lagi .Kita panggil semua,”tegas Muhtadi
Muhtadi menegaskan, bos tambang ilegal ini dipanggil karena kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ekonomi, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian ekonomi.
“Kita melihat izin tambang ini belum berjalan tetapi kenapa ada terjadi penambangan liar,” kata Muhtadi.
“Tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar di situ,”sambung Muhtadi.
lanjut Muhtadi, ternyata marak beredar sekali penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang sangat mencemari lingkungan.
“Tentunya ada suplai ada dimend .Suplainya banyak karena tentunya ada dimend. Nah siapa itu?Kalau ada terjadi perusakan lingkungan tentunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Selain itu, kata Muhtadi, aktivitas penambangan bos pengusaha tambang Gunung Botak itu dasar hukumnya apa?.
Kejaksaan Negeri Buru, tegas Muhtadi, akan mendata bos-bos para pelaku Penambangan liar selama ini belum pernah dijerat hukum.
“Selama ini belum pernah mereka dijerat. Kita akan melakukan pendataan. kalau memang aparat terkait memiliki alat bukti, maka kita juga gampang. Siapa-siapa yang bermain di situ, berperan si A, si B,” papar Muhtadi.
Muhtadi mengakui, boleh jadi suatu hari nanti bisa dilakukan penelusuran terhadap harta kekayaannya berasal dari hasil ilegal ini.
“Nanti akan kita data, orangnya siapa, tinggal dimana, nomor kartu keluarga di mana?,”imbuh dia.
Terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, lanjut dia, kalau kerusakan sudah amat nyata di alam Pulau Buru bumi Bupolo ini. Yang akan merasakan dampaknya anak cucu kita.
Muhtadi menghimbau agar dikawal bumi Bupolo ini sebab kerusakan masa depan bagi anak cucu kita ada di depan mata.
Para bos tambang dan PETI telah mengigaruk emas secara ilegal untuk keuntungan sesaat dan tidak memikirkan kerusakan masa depan.
“Nanti kita tinjau apakah layak dikenakan UU Lingkungan Hidup terhadap mereka,” janji Muhtadi.
Dukung Tutup
Langkah aparat kepolisian Polres Pulau Buru menutup aktivitas penambangan illegal di lokasi tambang gunung botak didukung penuh oleh DPRD Provinsi Maluku.
Dukungan itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michelle Tasane kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2).
Langkah yang diambil kepolisian merupakan langkah tepat yang mesti didukung oleh semua elemen masyarakat, dalam upaya memastikan keamanan dan kelestarian lingkungan hidup disekitar areal tambang.
“Sebagai anak daerah saya mendukung penuh langkah pembersihan areal gunung botak oleh kepolisian, ini langkah baik dan mesti didukung,” ujar Tasane.
Kata dia, penutupan aktivitas tambang gunung botak perlu dilakukan sambil menunggu Pemprov Maluku dan DPRD membentuk payung hukum yang mengatur aktivitas penambangan sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengelolaan gunung botak kata Tasane, harus memperhatikan dampak lingkungan dan ekosistem yang ada disekitar, agar tidak membawa dampak buruk bagi generasi kedepan dan semuanya harus diatur dalam payung hukum.
Pengaturan penambangan emas ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan, sekaligus mengatur pengelolaannya, baik oleh masyarakat atau korporasi, sehingga tidak merugikan masyarakat. “Artinya kalau mau jadi tambang rakyat boleh, tapi harus menguntungkan masyarakat, jagan sampai hanya menguntungkan kepentingan pribadi orang per orang,” cetusnya. (S-31/S-20)
Tinggalkan Balasan