Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48.645,50 hektar di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016 untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
“Belum ada penetapan tersangka,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, melalui WhatsApp, Selasa (17/11).
Kata Samy, penyidik masih melakukan penyidikan dalam kasus yang pernah menetapkan dua tersangka itu. Mereka juga masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
“Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara,” ujar Samy..
Menurut Samy, saat ini pihak BPKP masih melakukan perhitungan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mahedar Siap Hadapi Proses HukumSetelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku jaksa penyidik akan menggelar ekspos untuk menetapkan tersangka.
Samy mengatakan, pihaknya bersifat menunggu. Namun diharapkan BPKP tak berlarut-larut dalam melakukan audit.
“Kita berharap tidak berlarut-larut dalam proses audit,” harap Samy.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan, puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebelumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt. Jaksa mengklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (S-49)
Tinggalkan Balasan