AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memproses laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD saleman. Alasannya, karena masih menunggu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Malteng menghitung dugaan penyelewengan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamzah, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi APIP. “Jadi, sampai saat ini kami belum terima rekomendasi dari APIP Malteng,” kata Asmin melalui telepon seluler, Rabu (27/1).

Dia mengaku belum mendapat pemberitahuan apakah audit sudah selesai atau belum. “Belum, belum itu,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah memastikan audit investigasi dugaan korupsi pengunaan Dana Desa Negeri Saleman tahun anggaran 2018 dan 2019, telah dirampungkam sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Kami pastikan audit investigasi pengunaan DD Negeri Saleman untuk tahun anggaran 2018/2019 telah kita rampungkan,” tandas Inspektur

Baca Juga: Kemenkumham Audit Fisik Proyek Lapas dan Rutan

Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Latief Ohorella kepada Siwalima di Masohi, Senin (18/1). Ohorella juga meluruskan kalau audit yang dilakukan pihaknya atas perintah Bupati berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dan bukan atas permintaan penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

Untuk itu, pihaknya berharap anggapan Inspektorat Malteng sengaja menghambat proses hukum yang sedang ditangani penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi di negeri Saleman, tidaklah benar.

“Kenapa tidak benar, sebab sampai dengan hasil audit investasi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan DD Saleman ada, itu bukan atas permintaan penyidik kejaksaan atau kepolisian,” tandas Ohorella

Menurutnya, pihak penyidik Kejari Malteng, sejauh ini hanya minta laporan hasil pemeriksaan DD Negeri Saleman, bukan minta dilakukan audit investigasi pengunaan dana ini.

“Kami kira ada informasi yang mis disini, yang kemudian menyudutkan inspektorat. Sehingga ada kesan penyidik hanya tunggu hasil kerja Inspektorat dalam menyelidiki kasus yang sedang mereka tangani. Padahal beberapa waktu lalu mereka hanya minta LHP bukan minta kami lakukan audit investigasi untuk kepentingan penyidikan,” tukasnya. Meski demikian Ohorella mengaku siap memberikan hasil audit inspektorat terhadap pengunaan DD Negeri Saleman jika diminta.

“Kalau kemudian penyidik minta, maka pasti akan kami serahkan, tidak mungkin tidak. Kami pasti akan bersinergi. Olehnya kami berharap adanya koordinasi yang baik, agar tidak terjadi mis komunikasi yang menimbulkan penilaian negatif dari publik, seolah-olah Inspektorat telah diminta penyidik untuk lakukan audit investigasi DD Saleman,” ucapnya.

Ditanya, jika hasil audit investigasinya telah rampung, berapa besar nilai kerugian negaranya, Ohorella menegaskan, kewenangan untuk mengungkapkan berapa besar nilai kerugian negara itu bukan pada Inspektorat, namun merupakan kewenangan penyidik kejaksaan.

“Nanti tanya saja ke penyidik kejaksaan soal berapa nilai kerugiannya saat mereka ambil hasil audit investigasinya, sebab kita tidak punya kewenangan untuk ngkapkan ke publik,” tandas Ohorella. (S-49)