Jaksa akan Periksa Pemneg Abubu Terkait Kasus ADD-DD
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam pertengahan September ini, jaksa akan memeriksa dugaan penyimpangan kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018.
Dalam pengusutan kasus ini, jaksa menemukan adanya bukti kuat ratusan juta yang disalahgunakan sehingga akhirnya kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Demikian diungkapkan, Kacabjari Saparua Ardy, dalam pesan whatsappnya kepada Siwalima, Kamis (8/9).
“kasusnya sudah naik penyidikan. Belum ada penetapan tersangka dan belum lakukan pemeriksaan saksi-saksi mengingat cuaca masih belum bersahabat. Mudah-mudahan pertengahan September ini,” ujar Ardy.’
Ardy memastikan dalam pekan depan pihaknya akan menggil staf Pemerintah Negeri Abubu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan ADD-DD Abubu yang merugikan negara Rp300 juta.
Baca Juga: 20 Hari Mantan Sekda Bursel DitahanNaik Penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa menemukan dugaan penyimpangan kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 sebesar Rp300 juta.
Atas temuan penyimpangan tersebut, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Demikian diungkapkan, Kacapjari Saparua Ardy, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (23/8).
Kata Ardy, penyidikan dilakukan setelah penyidik mengelar ekspos kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dengan nilai Rp300 juta.
Gelar Perkara dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (22/8) kemarin.
“Dalam gelar perkara dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para Kasi, Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Ambon menyampaikan bahwa, telah menemukan penyimpangan ADD dan DD Negeri Abubu Tahun 2016 sampai 2018 kurang lebih Rp 300.000.000,” ujar Ardy.
Berdasarkan hasil gelar yang dilakukan, lanjut Ardy, maka penyidik berkesimpulan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Guna memperkuat pembuktian kasus ini, tambah Ardy, maka pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri Abubu, Inspektorat Maluku Tengah.
“Setelah gelar perkara ini dilaksanakan maka penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi, baik dari Pemerintah Negeri Abubu, masyarakat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini,” tandasnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan