Jaksa akan Hadirkan Dua Pejabat KKT di Pengadilan
Diduga Nikmati Uang Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar akan menghadirkan dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11).
Dua pejabat KKT yaitu, Kepala Inspektorat, Judith Huwae, Ketua Komisi B DPRD Tanimbar, AL dan oknum Pegawai BPK RI berinisial S
Para pejabat KKT ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor terkait dugaan menikmati uang korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT.
Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Minggu (26/11).
“Ada tiga nama yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti. Mereka adalah pegawai BPK RI berinisial S, Jedith Huwae yang merupakan Kepala Inspektorat dan Ketua Komisi B DPRD KKT, “ ungkap Nugroho
Baca Juga: Akademisi Soal Uang BI 1,5 M Hilang di Bank Maluku, OJK Harus TegasDikatakan, Ketiganya dihadirkan karena punya peran signifikan dan diduga menerima aliran uang SPPD Fiktif KKT. “Bertiga ini dirasa penting untuk dihadirkan sebab punya kesaksian yang berbeda beda. Misalnya BPK RI Sulistyo yang disebut terima 350 juta dan AL yang diduga menerima sejumlah uang,” ujarnya.
Dengan demikian tiga ini dulu yang dihadirkan sementara yang lainnya kita menunggu perkembangan sidang selanjutnya, “ Kata Nugroho
Kasi Intel berharap, para saksi ini akan kooperatif dengan hadir di pengadilan. “Pada dasarnya kita sudah menyurati ketiganya. Kita berharap sikap kooperatif mereka untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan, “ harap Nugroho
Terima Uang
Oknum anggota DPRD, anggota BPK dan oknum inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disebut ikut menikmati uang hasil korupai SPPD fiktif
Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11), kembali menggelar sidang dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dipimpin Harris Tewa, jaksa penuntut umum Achamd Atamimi menghadirkan 20 saksi yang berasal dari ASN pada BPKAD KKT.
Para saksi selain mengaku ada tindakan mark up perjalanan dinas yang dibikin fiktif, tetapi juga ada oknum-oknum DPRD KKT, inspektorat hingga BPK Perwakilan Maluku yang juga menerima uang SPPD tersebut.
Beberkan Peran
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tanimbar, Stendo B Sitania, mengungkapkan peran enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/10).
Enam pejabat BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut yaitu, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine. Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Anthony Hatane Cs.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar Stendo B. Sitania dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020.
Saat itu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai perjalanan dinas dalam daerah maupun di luar daerah. Namun, atas perintah pimpinan anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya atas perbuatan 6 terdakwa itu, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.682.072.402. (S-26)
Tinggalkan Balasan