AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku me­ngandeng ahli konstruksi dan Ins­pektorat Maluku memeriksa secara langsung fisik pekerjaan Jalan Ram­batu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini ter­bengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku diturunkan untuk melaku­kan kroscek fisik pembangunan,” jelas Kajati Maluku Edyward Kaban melalui Aspidsus Triyono Rah­yudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Dikatakan, On The Spot yang dilakukan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya penge­cekan dilakukan pada tahap pe­nyelidikan.

Soal apa saja yang ditemukan dalam peninjauan tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh, mengingat hal tersebut masuk ke materi penyidikan. Namun dipasti­kan hasil dari on the spot akan kembali dikoordinasikan bersama ahli maupun Inspektorat Maluku.

Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Kades Tobo Divonis 9 Tahun Bui

“Lebih jauh belum dapat disam­paikan kita sementara berkoordi­nasi,” pungkasnya.

Naik Status

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menaikan status kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Naik status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penya­lahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pemba­ngu­nan jalan ruas Desa Rumbatu- Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Ka­bupaten SBB, tahun 2018, berda­sarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian pe­nyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, Tim menemu­kan  adanya suatu peristiwa pidana, ber­dasarkan hal tersebut tim mening­katkan tahapannya ke tingkat Pe­nyidikan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan , lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selan­jutnya akan mengagendakan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara digendakan,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Ma­luku menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ung­kapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih ber­proses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejum­lah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai seka­rang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memak­sakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu me­nuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, ketera­ngan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intele­jen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur. (S-10)