AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memben­tuk tim untuk melakukan audit investigasi, untuk mengungkap aliran dana sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 sebesar 31 miliar di Kabupaten Maluku Te­ngah.

Untuk itu penyidik akan melibatkan ahli Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku dalam proses audit investigasi.

“Untuk kasus ini kita akan membentuk tim untuk melaku­kan audit investigasi dengan melibatkan audit dari BPKP Maluku,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/3).

Ditanya soal kapan tim akan diturunkan, Soumena menga­takan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli

Soumena sebelumnya juga berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Maluku Tengah

Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Negeri Akoon Tunggu Hasil Audit

Penegasan ini disampaikan Soumena merespon aksi puluhan mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru yang melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

“Kasusnya masih berjalan, dan pasti kita tuntaskan,”tegas Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/2).

Terkait seruan untuk menahan penjabat Bupati Malteng, kata Soumena, untuk menahan sese­orang  setidaknya polisi harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat. Untuk itu dirinya meminta agar kasus tersebut dipercayakan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kalau soal tangkap Pj Bupati Malteng, tentu ada aturan hukum­nya, namun prisipnya akan kita selesaikan,”pungkasnya.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini juga memberikan apresiasi kepada demonstran, menurutnya aksi tersebut merupakan kepedulian masyarakat untuk memberantas kasus korupsi. Hal tersebut lantas menjadi penyemangan pihaknya untuk terus melakukan pengusutan kasus hingga keakar akarnya.

“Saya beri apresiasi kepada pendemo karena tentu aksi ini menambah semangat bagi kita. Kita akan selesaikan kasus tersebut hingga tuntas,” janjinya.

Demo Mahasiswa

Puluhan mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru menyeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/2).

Mereka mendesak Kejati memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, terkait sertifikasi guru yang bermasalah.

Pendemo menilai, Sahubawa dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng bertanggung jawab atas dana sertifikasi guru Rp31 miliar yang hingga kini belum juga direalisir.

Mereka menduga, mantan Sekda Malteng itu melakukan dugaan korupsi dana sertifikasi guru di kabupaten bertajuk Pamahanusa ini. Padahal Rakib baru menjabat selama 3 bulan, namun diduga telah menghilangkan defisit para guru-guru tersebut.

Aksi yang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIT itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Salah satu orator, Anjas Hanubun dalam orasinya meminta kepada pihak Kejati untuk memanggil penjabat bupati dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Malteng sampai tuntas.

“Patut dipertanyakan uang ini dikemanakan, apakah dijadikan untuk anggaran politik. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan dikalangan masya­rakat,” teriak Anjas dalam orasinya.

Padahal kasus ini, kata dia, sudah sampai di pihak kepolisian dan pihak Kejati Maluku. Namun hingga hari ini tersangka belum juga ditangkap, dan beliau masih berkeliaran bebas seperti tak punya masalah.

Dikatakan, perlakuan Rakib telah mencederai para ratusan guru maupun Pemkab Maluku Tengah. Bukan hanya itu, Rakib juga telah menjadikan bapak ibu guru kami sebagai lahan garapan, padahal saudara Rakib menjadi seorang penjabat bupati saat ini adalah bagian jerih payah dari para guru.

Untuk diketahui, kasus sertifikasi guru bernilai jumbo ini sudah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kuat dugaan, dana 31 miliar tahun  yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD dan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Perburuk Citra Pendidikan

Polisi diminta untuk serius mengusut kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating menjelas­kan, kasus dugaan korupsi sertifikasi guru triwulan III dan IV sebesar 31 miliar merupakan citra buruk dalam dunia pendidikan.

Pasalnya akibat dari perbuatan tidak terpuji tersebut, 1.760 guru di kabupaten berjuluk Pamahanunusa, harus gigit jari lantaran tidak mendapat hak-haknya.

Menurutnya, pengalihan dana sertifikasi ribuan guru tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang menjurus kepada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga polisi diminta untuk serius usut.

“Kasihan para guru yang sudah bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi justru tidak mendapatkan hak mereka,” ungkap Sariwating ketika diwawancarai Siwalima di Ambon, Kamis (1/2).

Dia meminta Polda Maluku serius mengusut kasus sertifikasi guru ini sampai tuntas sebab ribuan guru menggantungkan harapan pada anggaran tersebut.

Lagi pula sejumlah pejabat utama di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah diperiksa penyidik maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Kalau penyidik sudah mengan­tongi dua alat bukti maka harus ditetapkan tersangka agar proses ini segera tuntas,” tegasnya.

Sariwating menegaskan, Ditres­krimsus Polda Maluku tidak boleh terpengaruh dengan intervesi dari pihak manapun yang bertujuan untuk menghambat pengusutan kasus ini.

Dorong Tuntaskan

Senada dengan Sariwating, Prak­tis Hukum Alfaris Laturake juga mendorong agar Polda Maluku serius untuk mengusut kasus sertifikasi guru.

Menurutnya, ditangan penyidik Ditreskrimsus tergantung harapan dari 1.760 guru yang hingga kini tidak dapat menikmati haknya, sehingga menjadi tanggung jawab Polda Maluku untuk serius menuntaskan kasus ini.

Penyidik kata Laturake harus konsisten untuk mengusut kasus sertifikasi dengan menetapkan tersangka jika telah dikantongi dua alat bukti agar publik mengetahui bahwa Polda Maluku serius untuk menuntaskan kasus korupsi.

“Kita berharap Polda Maluku tetap konsisten dan jangan mau diintervensi, apalagi kan sudah lakukan pemeriksaan terhadap penjabat Bupati,” jelasnya.

Stop Berpolemik

Pemerintah kabupaten Maluku Tengah diminta berhenti menye­barkan hoax soal dana sertifikasi yang sedang ditangani Polda Maluku.

Publik malah meminta pemerintah daerah fokus menghadapi proses hukum dan merealisasikan penye­lesaian dana sertifikasi guru bernilai 31 miliar rupiah itu.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kris­ten Indonesia (GMKI) cabang Ma­sohi, Genhart Waeleruny meminta, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berhenti berpolemik dan siap menghadapi proses hukum atau minimal mencari solusi untuk merealisasikan dana sertifikasi guru bagi ribuan guru itu.

“Menurut hemat kami sebaiknya Pemkab Malteng berhenti memba­ngun polemik di tengah masyarakat, sebaiknya pejabat Bupati ataukah pihak yang bertanggung jawab lainnya mencari solusi menye­lesaikan uang miliaran rupiah itu. Ketimbang mencari pembenaran di publik. Ini justru makin blunder. Sebab semanis apapun opini yang dibangun hari ini, faktanya, sampai sekarang dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat tahun anggaran 2023 bernilai miliaran rupiah itu jelas belum dibayar,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (31/1).

Waeleruny menegaskan, dana alokasi khusus non fisik jelas sesuai amanat petunjuk teknis penyalu­rannya dana itu, tidak boleh dipin­dahkan atau disalurkan untuk kepentingan lain.

“Dalam Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat 3 dengan jelas menegaskan “pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan atau menggunakan alokasi dana sebagaimana ayat 1 dan  ayat 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Ketentuan perundang undangan. Tentu ini sudah jelas dimana Permendikbud 4 Tahun 2022 itu sudah sangat jelas melarang penundaan dan peng­alihan dana itu. Suka atau tidak sifatnya pidana,” tegasnya.

Dia meminta penyidik Polda Maluku bergerak lebih cepat dalam menerima kepastian hukum atas masalah ini. Pasalnya korban dari tertundanya bahkan ancaman tidak diterima dana sertifikasi guru itu terbuka lebar.

Karenanya penyidik harus cepat memberikan kepastian dengan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.

Dia menyarankan Penjabat Bupati Malteng untuk arif dan bijak serta berhenti membangun opini baru. Sebab, meski dinas terlambat memasukan SPM-pun tidak akan menghambat penyaluran dana sertifikasi guru bernilai puluhan miliar rupiah sampai dengan akhir Januari 2024 saat ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menyampaikan permintaan (SPM) dana sertifikasi guru Malteng triwulan tiga dan empat pada tanggal 5 Desember 2023 bukan tanggal 29 Desember 2023.

Tak hanya itu dikabarkan, dana sertifikasi guru triwulan tiga sampai dengan saat ini belum seluruhnya terbayar. Atau dapat dikatakan pembayarannya dicicil. Sebab masih tersisa kurang lebih 1,6 miliar rupiah dana sertifikasi yang belum terbayar sampai dengan sekarang, termasuk seluruh dana sertifikasi triwulan IV, sehingga,total dana sertifikasi yang kabarnya belum diterima 1.670 orang guru di Malteng itu berjumlah, kurang lebih 31 miliar rupiah.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemkab Mal­teng telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. (S-10)