Jaksa Agendakan Periksa Saksi Korupsi Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea hari ini, Rabu (24/6).
Sesuai agenda pemeriksaan dipusatkan di Kantor Kejari Buru selama dua hari.
“Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan besok dan lusa,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (23/6).
Pemeriksaan para saksi dipusatkan di Namlea, karena pertimbangan penyebaran Covid-19 dan banyak saksi yang berdomisili di sana.
Namun Sapulette enggan menjelaskan berapa dan siapa saja saksi yang akan diperiksa penyidik. “Ikuti saja ya,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Dituntut 11 Tahun, Pemilik 34 Paket Sabu Minta KeringananDitanya apakah eks Kepala PLN Cabang Namlea, Said Bin Thalib yang mengaku sebagai orang yang ikut menjual lahan kepada PLN, selain Ferry Tanaya juga diperiksa, Sapulette tak bisa memastikan dengan alasan, kewenangan penyidik.
“Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sapulette.
Disinggung soal pemeriksaan pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sapulette mengaku belum diagendakan. “Masih saksi-saksi dulu, kedua tersangka belum,” ujarnya.
Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp.6 miliar itu.
Seperti diberitakan, sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa. Tetapi ia diduga kong-kalikong dengan pihak PLN Malu-ku Malut dan oknum pejabat per-tanahan untuk melakukan mark up.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku. “Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,” ujarnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan