AMBON, Siwalimanews – Tak lama lagi Walikota Ambon Richard Louhenapessy bakal diperik­sa penyidik Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi sebagai ter­sangka.

KPK sangat serius dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan WhatsApp kepada Siwalima, Kamis (12/5) mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Walikota Ambon dua periode tersebut.

“Benar, saat ini KPK sedang mela­kukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pemba­ngunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Fikri.

Hingga saat ini, Fikri belum men­jelaskan detail siapa saja yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: RL Harus Kooperatif

“Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang dite­tapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ujarnya.

Menurut Fikri, pengumuman ter­sangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penaha­nan dilakukan.

“Perkembangan setiap penanga­nan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tuturnya.

Juru Bicara KPK ini mengha­rap­kan, masyarakat turut aktif meng­awasi mengharapkan pihak-pihak yang akan dipanggil sebagi saksi agar kooperatif.

“KPK juga berharap agar mas­yarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil se­bagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur diha­dapan Tim Penyidik KPK,” pinta­nya.

Status Tersangka

Status Walikota Ambon, RL, sebu­tan akrabnya, yang dijadikan ter­sangka oleh KPK, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4) lalu.

Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipang­gil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar ketera­ngannya sebagai saksi dalam per­kara tindak pidana korupsi.

Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Wali­kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.

Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pe­merintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.

Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan de­ngan jabatannya dan yang berla­wanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada poin (d) ditulis, tindak pi­dana pencucian uang yang dilaku­kan oleh tersangka Richard Louhe­napessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentrans­fer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, me­nitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan de­ngan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan me­nyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamar­kan asal usul sumber, lokasi per­untukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, seba­gaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pem­berantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga mem­beri hadiah atau janji terkait perse­tujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhe­napessy, selaku Walikota Ambon.

Sedangkan Andrew Erin Heha­nussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari ber­tugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.

Sudah Dicekal

KPK akhirnya mengakui telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy, Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Demikian diungkapkan Juru Bi­cara KPK, Ali Fikri dalam pesan Whatsapp kepada Siwalima, Kamis (12/5).

Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan beper­gian ke luar negeri terhadap bebe­rapa pihak terkait perkara ini,” jelas Fikri.

Fikri mengakui, larangan beper­gian keluar negeri dilakukan terha­dap tiga orang. Hal ini untuk mem­permudah keterangan para pihak agar hadir memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya ada 3 orang yang di­cekal bepergian ke luar negeri dimaksud. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan ketera­ngan­nya para pihak ini ada di dalam ne­geri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Fikri.

Diberitakn sebelumnya, RL sudah dicekal tidak boleh bepergian keluar Indonesia. Mantan Ketua DPRD Malukiu itu telah menandatangani surat penyegalan di Kantor Direkto­rat Imigrasi di Jakarta. Oleh KPK mantan Ketua DPRD Maluku ini dilarang keluar negeri.

Lembaga anti rasuah melakukan langkah ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengusu­tan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, ter­hadap RL, sebutan akrab Richard.

Selain RL, KPK juga menetapkan, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH,  dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

“Info RL dicekal dilarang ke luar negeri, bahkan sudah tanda tangan surat pencekalan itu di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta,” jelas sumber kepada Siwalima, Selasa (10/5).

Sumber itu menyebutkan, pence­gahan terhadap orang nomor satu di Kota Ambon itu untuk mem­permudah lembaga anti rasuah melakukan pemeriksaan.

“Dicekal supaya mempermudah KPK memeriksa yang bersang­kutan,” ujar sumber itu lagi.

Langkah Tepat KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, sikap tegas penyidik KPK dengan melakukan upaya hukum terhadap tersangka Richard Louhenapessy, sudah sangat tepat

Oleh KPK, Walikota Ambon dua periode itu dijadika tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Karenanya, lembaga anti rasuah itu sudah melakukan pencekalan terhadap RL, sebutan akrab Louhe­napessy.

Tindakan tegas KPK dengan mencekal Walikota Ambon tersebut, dinilai sebagai suatu langkah yang tepat dan berani.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK de­ngan mencegal walikota Ambon Richard Louhenapessy merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Ko­misi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutnya, kewenangan KPK mela­kukan pencekalan diatur dalam pasal 12 (1) huruf b Undang Undang KPK dimana dalam pasal itu me­nyatakan bahwa dalam melaksa­nakan tugas penyelidikan, penyidi­kan dan penuntutan KPK berwe­nang memerintahkan kepada ins­tansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

“Jadi pencekalan yang dilakukan terhadap Richard Louhenapessy merupakan langkah tetap dan berani dari KPK,” tegasnya.

Dijelaskan, ketika KPK mencekal kepergian walikota Ambon keluar negeri maka sesungguhnya KPK tengah berupaya untuk menuntas­kan penyidik kasus dugaan grati­fikasi dan TPPU tersebut.

Lembaga anti rasua itu, kata Pellu tidak menginginkan proses hukum yang berbelit-belit artinya jika tidak dilakukan pencekalan dan tersangka melarikan diri keluar negeri maka hal itu menjadi permasalahan baru lagi bagi penyidik.

“Intinya kalau pencekalan dila­kukan maka KPK ingin kasus ini segera tuntas dan diserahkan ke­pada pengadilan tipikor,” tandas­nya.

Terpisah praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan, pence­kalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Ambon Richard Louhe­napessy merupakan langkah tepat.

“Kami kira pencekalan terhadap Walikota Ambon itu kan langkah sangat tepat karena merupakan kewenangan penyidik KPK,” tegas Batmomolin.

Dijelaskan, dalam hukum acara KPK secara tegas UU memberikan ruang dan kewenangan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan tindak dalam rangka proses penegakan hukum pidana sendiri.

“Artinya, pencekalan yang dila­ku­kan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukan hanya dilakukan terhadap RL sa­paan akrab Walikota Ambon Richard Louhenapessy tetapi sering juga dilakukan terhadap tersangka lain yang sementara ditangani oleh KPK.

Secara umum, pencekalan yang dilakukan terhadap RL bertujuan, agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti agar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan baik.

“Penyidik KPK dalam proses biasa mengedepankan ketelitian dan kecermatan dalam mencari barang bukti guna dilimpahkan ke peng­adilan maka ini sudah tepat,” ujar Batmomolin.

Menurutnya, KPK tidak ingin para tersangka yang ditetapkan oleh KPK menjadi gugur karena kurang­nya ketelitian, karena itu pencekalan yang dilakukan sangat baik agar tersangka tidak menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Batmomolin juga meminta RL untuk lebih proaktif dalam peme­riksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga kasus ini sece­patnya dilimpahkan ke pengadilan dan tuntas agar keadilan dapat di­ra­sakan oleh masyarakat Kota Ambon.

Doa Bersama

Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menggelar doa bersama, sebagai bentuk dukungan moril kepada RL.

Doa bersama ini diikuti oleh selu­ruh pejabat di lingkup Pemkot Ambon, baik muslim maupun kristen.

Doa secara muslim digelar di kediaman Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di Galunggung, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon. Se­dangkan untuk nasarani digelar di ke­diaman Kepala Inspektorat Pem­kot Ambon, Jopie Selanno, di Kawa­san Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe.

Kata sumber itu, doa bersama ini akan digelar selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot Ambon.

“Informasinya doa digelar dari kemarin dihadiri oleh seluruh peja­bat Pemkot. Doa bersama ini digelar selama 3 hari sampai hari rabu (11/5),” ujar sumber itu lagi.

Sementara itu, Sekertaris Walikota Ambon, Agus Ririmasse ketika di­konfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya terkait doa bersama ter­se­but, sempat menjawab telepon dan merespon, namun ketika dita­nyakan soal substansi doa bersama langsung menutup teleponnya.

Siwalima mencoba telepon kem­bali tetapi telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitu pula pesan teks yang dikirim kepadanya juga belum direspon hingga berita ini naik cetak.

Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno, yang dihubungi terpisah, melalui telepon selulernya, juga awalnya merespon dengan baik, tetapi ketika masuk pada subtansi pertanyaan terkait dengan gelar doa bersama itu, dia buru-buru  memutuskan sambungan selulernya.

Sementara Syarif Hadler yang dihubungi beberapa kali namun tidak menjawab panggilan telepon selulernya.

Harus Kooperatif

Seperti diberitakan sebelumnya, RL direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pekan lalu.

Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, ter­kait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Walikota Am­bon dua periode itu sudah ditetapkan seba­gai tersang­ka, kasus dugaan korupsi pemba­ngunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi bagi KPK yang serius memberantas ko­rupsi di Maluku, termasuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pemba­ngunan gerai Alfamidi yang menje­rat orang nomor satu di Kota Ambon.

Wadjo menilai, dengan mene­tapkan RL sapaan akrab walikota sebagai tersangka itu berarti sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kan tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi jika KPK tetapkan walikota tersang­ka itu berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat, nah bukti-bukti ini tinggal pak walikota buktikan apa­kah benar ataukah tidak,” ujar Wadjo.

Wadjo berharap RL kooperatif dan mendukung proses hukum yang ditangani KPK saat ini, guna membuktikan unsur dugaan yang disangkakan KPK.

“Pak Wali sebagai pejabat daerah harus kooperatif mendukung proses hukum yang ditangani KPK, tinggal bagaimana pak wali membuktikan unsur-unsur itu ketika nantinya di pengadilan,” tuturnya.

Sebagai pejabat daerah, Wadjo sangat yakin RL akan bertindak kooperatif dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan KPK.

Dia juga berharap, KPK bisa me­nuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan, KPK tidak tebang buluh ataupun melindungi oknum-oknum siapapun yang diduga terlibat.

Tak Masuk Kerja

Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pegawai honorer Andrew Hehanussa selalu ab­sen dari pekerjaan.

Siwalima yang mencoba meng­konfirmasi yang bersangkutan di kantornya namun oleh beberapa ASN pemkot mengatakan, Heha­nussa tidak masuk kerja.

“Dia sudah tidak masuk kerja pasca berita di media bahwa dia juga tersangka,” ucap beberapa ASN di kantor Pemkot Ambon.

Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri. (S-05)