NAMROLE, Siwalimanews – Kasus Kepala SMAN Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, La Nasa yang dilaporkan oleh mantan istrinya Wa Korlita ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru hingga kini masih terus bergulir.

Namun disayangkan, saksi kunci mangkir dan tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kasus itu masih mau pemeriksaan saksi tetapi saksi yang dipanggil-panggil tidak ada yang datang, padahal dia adalah saksi kunci kasus ini,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Jumat (20/9).

Kendati demikian, Zulkifli enggan membeberkan identitas saksi kunci tersebut.

“Penyidik bilang jangan publikasi saksi,” pintanya.

Baca Juga: Sahran Sebut Proyek WFC Milik Aego Pratama

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai negeri sipil, La Nasa, yang menjabat Kepala SMAN Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, tega menceraikan istrinya agar dirinya bisa kawin lagi.

Agar niatnya kesampaian, oknum kepsek ini telah mengelabui PA Bau Bau, dan mencatatkan identitasnya bukan PNS melainkan karyawan swasta.

Hal itu diungkap Ahmad Belasa, penasehat hukum dari mantan istri La Nasa bernama Wa Korlita.

“Tindakan memalsukan identitas diri agar bercerai di Pengadilan Agama (PA) Bau Bau, Sultra, telah kami laporkan ke Polda Maluku,” tandas Ahmad Belasa, kepada wartawan, Jumat (19/7).

Selain melapor ke Polda Maluku, pengaduan tertulis juga disampaikan kepada Gubernur Maluku, Kepala Kantor Inspektorat Provinsi Maluku dan atasan langsung dari La Nada, yakni Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku.

“Laporan ke pak gubernur, kepala inspektorat dan kadis pendidikan, dengan maksud agar saudara La Nasa dikenakan tindakan disiplin dengan dicopot dari jabatannya dan tidak lagi menjadi guru, karena ia sudah tidak layak diguguh dan ditiru,”tanggap Ahmad Belasa SH.

Menurut Ahmad Belasa, bahwa kliennya Wa Lolita pernah menikah dengan  La Nasa.Pernikahan itu terjadi di Kabupaten Maluku Tengah dan tercatat berdasarkan Akta Nikah Nomor 314/19/ VI/2009, tertanggal 13 Juni tahun 2009.

Saat bertugas di Kabupaten Buru Selatan, diduga kuat La Nasa ada terpikat dengan wanita idaman lain.

Agar bisa mengawini perempuan ini di Kabupaten Bau Bau, La Nasa nekad membuat surat keterangan mutasi pindah penduduk ke Bau Bau dari Kabupaten Buru Selatan.

Dengan bantuan oknum di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru Selatan, identitas La Nasa yang seharusnya seorang PNS, telah dirobah menjadi karyawan swasta.

Dengan pindah domisili dan mengaku sebagai karyawan swasta tadi, tanpa sepengetahuan istrinya, La Nasa tega menceraikan istrinya lewat PA Bau Bau.

Setelah peveraian itu bejalan mulus tanpa diketahui sang istri, oknum Kepala SMAN Waepandan ini lalu mengawini istri barunya dengan status duda.

Bongkar Ahmad Belasa, kalau kliennya diceraikan tahun 2028 lalu di PA Bau Bau.

Namun bau busuk perceraian sepihak itu terbongkar setelah keluarga dari kliennya berhasil mendapatkan kutipan Akta Cerai dari Kantor PA Bau Bau.

Dalam Kutipan Akta Cerai Pengadilan Agama Bau bau bernomor 0170/Pdt.G/2018/PA.Bb tanggal 18 September 2018 lalu,  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menerangkan bahwa telah terjadi perceraian antara  LA NASA Bin La Rako, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Jln Dr. Wahidin, RT.003/RW.004, kelurahan Lamangga Kec. Murhum, Kota Bau bau, dengan Wa Kolita Binti Jarmadi.

Dipertegas lagi oleh Ahmad Belasa, bahwa dalam putusan tersebut La Nasa, SPd.I yg berstatus PNS aktif dan menjabat kepala Sekolah SMA Negeri Waepandan memberikan keterangan dihadapan sidang Pengadilan Agama Bau bau, bahwa dirinya adalah Karyawan Swasta dan bukan seorang Aparatur Sipil Negara.

“Setelah melakukan cerai tanpa ijin La Nasa kemudian di kabarkan telah menikah lagi di Bau bau,”tegas Ahmad Belasa.

Tindakan Kepala SMAN Waepandan ini, dinilainya telah  menabrak prosedur UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menabrak UU ASN, menabrak PP no 10 tahun 1983 sebagai mana telah di rubah dengan PP no 45 tahun 1990, tentang Ijin Perceraian.

Serta juga menabrak PP 53 tahun 2010 perubahan atas PP no 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS/ASN. “Dalam ketentuan PP 45 tahun 1990 di tegaskan bahwa dalam Pasal 3 ayat 1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;’jelas Belasa.

“Kemudian dalam Ayat 2 berbunyi, Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; Seterusnya dalam Ayat 3 dikatakan,  Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya,”terang Belasa.

Namun semua ketentuan itu dilanggar oknum kepsek ini dengan memalsukan jati diri sebagai karyawan swasta.

Ahmad Belasa juga mengungkapkan, kalau kliennya yang diceraikan secara sepihak ditelantarkan La Nada. Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Sedangkan Pada Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.”

“Proses perceraian tanpa sepenge­tahuan istri dan ijin atasan atau pejabat berwenang ini, Kepala SMA Negeri Waepandan Kec. Kepala Madan Kab. Buru Selatan ini juga diduga menabrak Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan Identitas/dokument dan menggunakan dokument Resmi tapi isinya adalah Palsu,”pungkas Ahmad Belasa. (S-35)