AMBON, Siwalimanews – Guna menelusuri aliran dana di KPU SBB terkait pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014, tim penyidik Kejati Maluku kembali menggarap 6 saksi, Selasa (13/4).

Enam saksi yang diperiksa terdiri yaitu, Camat Manipa, satu orang komisioner, dan tiga tiga staf KPU SBB dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seram Barat.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/4).
Menurut Kareba, pemeriksaan terhadap 6 saksi ini terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu.

“Ada sejumlah saksi lagi yang dimintai keterangan, salah satunya Camat Manipa,
satu orang komisioner KPU SBB, tiga orang staf KPU, dan satu orang anggota PPK Seram Barat,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap 6 saksi ini, lanjut Kareba, dimulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

Baca Juga: Camat Kairatu Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi KPU SBB

“Pemeriksaan dimulai 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT. Materi pemeriksaan ke enam saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing, juga mengenai honorarium/perjalanan dinas yang diterima yang dicocokkan dengan dokumen dokumen pertanggungjawaban,”unggkapnya.

Tingkatkan ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

“Untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di KPU SBB yang tadinya penyelidikan sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Dalam perkara ini penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.

“Ada temuan kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Temuan ini juga menjadi faktor kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, lanjutnya, tim penyidik Kejati Maluku akan kembali melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada penyimpangan anggaran tersebut.

“Nanti saksi-saksi dipanggil lagi, setelah itu baru bisa menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (S-10)