AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membekuk ahli fisioterapi di RSUD dr M Haulussy Ambon berinisial IL karena me­makai narkotika jenis sabu-sabu.

IL dibekuk di kantornya, Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 11.44 WIT. Dari hasil penggeledahan di kantornya polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tak hanya IL, dari ha­sil pengembangan yang di­lakukan Nakes RSUD ini me­ngaku, mendapat barang ha­ram tersebut dari rekannya RL

Atas info tersebut di hari yang sama tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Ma­luku dibawah pimpinan Kompol George P Siahaija juga ber­hasil mengamankan RL di kawasan Kudamati.

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan milikannya yang dibeli dari RL seharga Rp500 ribu, anggota kemudian bergerak menangkap RL berdasarkan hasil pengembangan dari IL,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/2).

Baca Juga: Tutup Kasus DPRD Ambon, Kajari Dikecam

Dikatakan, RL sendiri telah mengakui, bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

Dijelaskan, ahli Fisioterapi RSUD Haulussy ini adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengkonsumsi sabu, bahkan menjualnya.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, lanjut dia, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku, sebelum ditangkap sempat mengkonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022.

“Awalnya tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL, kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengkonsumsi kembali di rumahnya IL,” bebernya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisakan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” ucapnya.

Kini, IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya. (S-10)