AMBON, Siwalimanews – Jabatan Penjabat Sekda Maluku yang saat ini dipegang Sadli Ie resmi diperpanjang.

Kepastian perpanjangan masa jabatan penjabat Sekda Maluku ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jasmono kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (27/4).

Guna menghindari terjadinya kekosongan jabatan sekda pasca berakhirnya masa jabatan sekda kata Jasmono, maka Gubernur Maluku telah menyurati Mendagri untuk perpanjangan masa jabatan penjabat sekda.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan penjabat sekda, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan ini bapak gubernur telah sampaikan surat ke Mendagri,” ungkap Jasmono.

Kebijakan Gubernur Maluku ini, kata Jasmono dilakukan dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan didalam lingkungan Pemprov Maluku.

Baca Juga: Danlanud Tinjau Kesiapan Posko Terpadu Lebaran

Berdasakan surat Gubernur Maluku tersebut, maka Kemendagri telah memberikan persetujuan masa jabatan penjabat Sekda Maluku saat ini Sadli Ie terhitung sejak hari ini.

“Secara resmi Mendagri telah memberikan persetujuan perpanjangan masa jabatan Sadali Ie, sebagai penjabat Sekda Maluku, melalui surat Mendagri tanggal 26 April 2022,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya persetujuan Mendagri, maka dengan demikian seluruh proses pengisian penjabat Sekda Maluku sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perpres Nomor 3 tanun 2018 tentang Penjabat Sektetaris Daerah.(S-20)