Ivanna Kwelju Ngaku Dijebak Tagop
AMBON, Siwalimanews – Bos PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju mengaku dijebak oleh eks Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa. Hal itu diakui Ivanna saat membacakan pembelaan (pledooi) di sidang lanjutan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.
Sidang dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Kamis (28/7).
Dalam pembelaannya Ivanna mengaku, hanyalah korban yang terjebak dalam kebiasaan memberikan uang di Pemerintahan Tagop Soulisa saat menjabat Bupati Bursel.
Olehnya wanita cantik tersebut tak terima dengan tuntutan 2,6 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembelaan yang berlangsung dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual tersebut, Ivanna meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Baca Juga: Jaksa Beralasan BPKP Hambat Korupsi MTQ Bursel“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana yang disampaikan JPU dalam tuntutannya,” pungkas Kuasa Hukum Ivanna.
Tak hanya kuasa Hukum Ivanna, Ivanna sendiri ikut bersuara melakukan pembelaan. Dirinya juga mengaku terjebak dalam permainan Tagop soal pemberian uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten bumi Bipulo itu.
“Saya hanya menjalankan pekerjaan saya sebagai kontrakor dan disitu saya terjebak dalam lingkaran kebiasaan suap,” tegas Ivanna.
Diakuinya, tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana yang di sampaikan JPU dalam tuntutannya. Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Tuntut 2,6 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivanna Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut KPK, dengan pidana 2,6 tahun penjara.
Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.
Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho Cs dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7) siang.
Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman.
Diketahui, Kasman merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan. (S-10)
Tinggalkan Balasan