Irwan Mansur Nilai Sekda SBT Keliru
AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Irwan Mansur akhirnya angkat bicara setelah menilai kebijakan Sekda Kabupaten SBT, Syarif Makmur terkait permintaan pembatalan SK dan pemberhentian beberapa kepala desa keliru dan terkesan konyol.
Dalam release yang diterima Siwalima, Mansur menilai permintaan Syarif Makmur kepada Pjs Bupati Kabupaten SBT, Hadi Sulaiman untuk pemberhentian dan pembatalan SK yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas terhadap beberapa kepala desa adalah suatu tindakan keliru. “Saya menilai tindakan yang dilakukan Sekda Kabupaten SBT atas permintaannya kepada Pjs Bupati Kabupaten SBT untuk melakukan pembatalan SK dan pemberhentian beberapa kepala desa adalah suatu tindakan keliru dan terkesan bahkan tindakan konyol,” tegas praktisi muda ini, Sabtu (7/11).
Masalah tersebut kata dia, sudah jelas diatur dalam pasal per pasal Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa bahkan diatur secara hukum mengenai bagaimana tata cara pengangkatan dan pemberhentian kades atau penjabat Kepala Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri tersebut.
“Jadi tidak mungkin seorang Sekda Kabupaten SBT maupun Pjs Bupati Kabupaten SBT tidak tahu tentang Permendagri tersebut,” katanya.
Dia memastikan, kebijakan tersebut tentu akan membangun berbagai asimasi di tengah-tengah masyarakat bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang bermuatan politik.
Baca Juga: Lagi, Brimob Maluku Sterilkan Sejumlah Masjid“Saya minta kepada Pjs Bupati dan Sekda Kabupaten SBT agar tetap netral dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa mengesampingkan nilai-nilai hukum. Ingat, hukum itu dibuat untuk kepentingan semua pihak dan hukum tidak dibuat di Kabupaten SBT. Jangan karena hasrat politik kalian terhadap salah satu paslon kemudian dengan seenaknya membabi buta aturan hukum yang ada negara ini,” kesal dia.
Mansur yang juga Kordinator YLBHI-Maluku Perwakilan Kabupaten SBT ini meminta kepada Kabag Hukum Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan agar bersama Sekda untuk untuk membahas permasalahan ini secara resmi.
“Saya minta Kabag Hukum Kabupaten SBT harus segera duduk bersama Sekda untuk membahas permasalahan ini secara resmi. Selain itu beberapa Kades juga harus dipanggil sehingga Kabag Hukum dapat menyampaikan bentuk kekeliruan Sekda SBT dihadapan mereka agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” pintanya.
Mansur tegaskan, sepanjang penandatanganan SK beberpa Kepala Desa oleh Bupati MK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, maka Sekda Kabupaten SBT dan Pjs. Bupati Kabupaten SBT tidak diberikan ruang oleh UU untuk membatalkan SK tersebut.
“Untuk membatalkan SK Bupati Mukti Keliobas itu, silahkan ajukan gugatan ke PTUN, bukan melalui kebijakan yang berlatar belakang politik seperti ini,” katanya. (S-16)
Tinggalkan Balasan