AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja sama mengintervensi lajunya inflasi.

Hal ini disampaikan Sangkala kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (13/9) merespon masuknya Maluku kedalam sepuluh daerah dengan tingkat inflasi tertinggi sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo telah mengarahkan pemda untuk dapat mengintervensi, agar laju inflasi ini tidak meningkat terus dengan memberikan subsidi pada sektor yang menjadi penyumbang inflasi terbesar.

Sektor yang masih menyumbang inflasi di Maluku kata Sangkala diantaranya, kenaikan harga cabai dan harga bawang yang tidak dapat dihindari akibat masih buruknya cuaca pada beberapa daerah penghasil.

Intervensi lapangan ini, mestinya dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota, sebab inflasi yang terjadi akibat dari meningkatnya harga barang ditengah menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Banjir Kepung Kota Piru

“Ini juga harus sharing antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena inflasi bukan punya provinsi atau kabupaten sendiri, tetapi disebabkan oleh daya beli masyarakat yang lagi menurun ditengah harga barang yang cukup tinggi,” ucap Sangkala.

Menurutnya, arahan presiden sangat jelas, agar pemda menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk dapat mensubsidi sektor yang menyumbang inflasi, artinya cadangan dana BTT juga harus memadai.

Sementara persoalan yang terjadi, dana BTT selama ini dialokasikan dalam konteks penanggulangan bencana, baik itu bencana alam maupun sosial, maka dikhawatirkan ketersediaan cadangan dana ini mulai menipis bila diarahkan untuk bisa mengcover persoalan ini.

Jika cadangan dana BTT sudah menipis, maka harus dibuka ruang dalam perubahan APBD, agar pemda menambah dana BTT agar membantu mengintervensi, sehingga inflasi tidak jauh meningkat.

“Prinsip mendukung belanja tak terduga untuk menekan inflasi, tetapi arahan presiden itu dikuatkan dengan regulasi tertulis dari Kemendagri, sehingga menjadi dasar hukum bagi pemda untuk bertindak,” ujar Sangkala.

Sangkala juga mendesak Disperindag provinsi maupun kabupaten/kota untuk gencar melakukan operasi pasar, dengan tujuan untuk mengimbangi dan membantu masyarakat yang kesulitan, akibat kenaikan harga barang maupun harga BBM.(S-20)