AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Maluku telah menyurati semua pejabat di masing-masing OPD lingkup Pemprov Maluku termasuk DPDR untuk segera memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yang wajib melaporkan LHKPN yakni penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999.

“Jadi sudah kita surati pejabat negara untuk menyiapkan berkas dan melaporkan secara elektronik dan dimulai dari bulan Maret sampai akhir Desember,”  kata Kepala Inspektorat Maluku Ros Soamole kepada Siwalima, Selasa (16/2).

Dirinya menjelaskan penyampaian LHKPN sesuai aturan itu diserahkan oleh bagi wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun.

Selain itu sesuai dengan aturan penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Tim LBH Kepulauan Buton Gelar Syukuran

“Pejabat yang baru dilantik atau yang saat ini sudah menduduki jabatan wajib sesuai aturan melaporkan,” tegas Soamole.

Dirinya berharap sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan, baik itu pejabat eselon I, II, III dan IV itu diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.

“Saya pikir semua pejabat pasti tahu mekanismenya dan bagaimana cara melaporkan ke KPK, dan pembukaan dimulai pada awal bulan depan,” kata Soamole.

Ditanya bagaimana dengan evaluasi tahun 2020 apakah semua pejabat sudah melaporkan harta kekayaan ke negara atau ada yang belum dirinya mengaku lupa berapa jumlahnya.

“Kalau soal jumlah beta lupa persisnya, namun jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, banyak sekali yang melaporkan,” tandasnya.

Untuk itu dirinya berharap di tahun 2021, semua pejabat penyelenggara negara mendaftarkan harta kekayaan mereka ke negara. (S-39)