SAUMLAKI, Siwalimanews – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai lambat menangani laporan warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang diduga dimanipulasi tanda tangan oleh pemerintah desa setempat.

Pasalnya sejak Januari 2022 laporan tersebut dilayangkan namun hingga kini belum ada jawaban atas laporan yang disampaikan.

Kepada Siwalima, salah satu Tokoh Masyarakat, Yosep Kamamas sebagai ketua tim menjelaskan jika pihaknya sudah melaporkan tindakan perangkat desa yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan sekitar 20 kepala keluarga sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) namun anggaran tersebut tidak diterima oleh kepala – kepala keluarga tersebut.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian dan Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjuti dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.

Sebagai masyarakat, kata dia, pihaknya bertanya ada apa sehingga lama sekali laporan tersebut ditindaklanjuti, bahkan bisa saja ada dugaan lain antara pihak Inspektorat dengan Pemdes Arui Bap soal masalah dimaksud, sehingga sudah ada temuan, yang mana Pemerintah Desa Arui Bap telah mengaku bersalah karena memanipulasi tandatangan masyarakat saat memberikan keterangan di Polres Kepulauan Tanimbar namun terdiam hingga sekarang.

Baca Juga: Rumwarin Penjabat Kepala Desa Atubul Da

“Pemdes memanipulasi tandatangan masyarakat yang menerima bantuan, namun bantuan-bantuan tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut. Saat ini kami pihak pelapor telah beberapa kali ke Kantor Inspektorat untuk mengecek sudah sampai sejauh mana proses persoalan tersebut, namun tidak ada penjelasan yang akurat dari pihak Inspektorat, malahan kita diminta untuk berdamai dengan Pemerintah Desa saja,” tandas Yosep

Dirinya berharap, Penjabat Bupati harus tegas kepada pihak Inspektorat untuk lebih konsisten terhadap tugas dan tanggungjawab selaku penyidik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena setiap laporan yang dilaporkan disertai dengan bukti yang akurat, dan sudah menjadi temuan karena telah terjadi kerugian negara, namun sampai sejauh ini belum ada titik cerah soal laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedith Huwae yang dikonfirmasi Siwalima menjelaskan, pihaknya hampir merampungkan laporan masyarakat khususnya Desa Arui Bab namun terkendala banyaknya laporan yang ditangani sehingga belum tuntas perhitungan kerugiannya.

“Sekitar satu minggu kedepan perhitungan sudah bisa kita selesaikan. Kita sementara membagi tugas berdasarkan bukti yang diterima kepada beberapa pegawai untuk dihitung agar cepat selesai dan kami juga bukan diam melihat kasus ini namun kami kekurangan tenaga apalagi begitu banyak laporan yang kami terima,” tandas Huwae.

Untuk masalah Desa Arui Bab, kata dia, pihaknya menemukan pembagian BLT yang tidak sesuai namun laporannya sudah 100 persen. Dari total 65 KPM terdapat 20-an KPM yang belum menerima bantuan, alasannya ada yang sudah pindah penduduk, namun dalam penyaluran tersebut hak 20-an KPM tadi tidak diberikan dan digunakan untuk keperluan lain.

“Mereka membuat LPJ 100 persen namun 20-an KPM tadi tidak menerima hak mereka. Untuk itu, jika sudah rampung hasil perhitungannya maka kami akan sampaikan pula dalam hasil BAP bahwa ada pihak – pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kasus ini, sebab bukan hanya soal BLT tetapi ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan,” tandasnya. (S-26)