Inspektorat Didesak Percepat Perhitungan Kerugian SPPD Fiktif
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini masuk tahap akhir yakni perhitungan kerugian negara oleh pihak inspektorat daerah.
Namun sejak diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk diaudit hingga kini masih berjalan ditempat. Padahal kasus ini dinanti-nanti oleh masyarakat Tanimbar.
Tokoh Pemuda Tanimbar Sony Ratisa kepada Siwalimanews di Saumlaki, Jumat, (16/12) meminta pihak inspetorat yang dipimpin Inspektur Edi Huwae agar secepatnya menyerahkan hasil audit untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Mestinya hasil audit kerugian negara yang di hitung inspektorat sudah dikantongi kejaksaan, namun hingga kini hanya isu akan segera selesai di audit. Kapan? Masyarakat semntara menunggu hasil akhir kasus ini,” cetusnya.
Kasus SPPD fiktif pada Bagian Keuangan Tanimbar ini diduga akan menyeret puluhan orang, untuk itu masyarakat sangat menantikan hasilnya, demi pembersihan sekaligus ada efek jera bagi mereka yang gagal menjalankan fungsinya sebagai ASN.
Baca Juga: Sairdekut Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang NataruMantan Anggota DPRD Tanimbar itu berharap, inspektorat melalui APIP segera tuntaskan audit kasus ini, sehingga tidak ada indikasi pembekapan.
“Inspektorat diharapkan jangan lindungi atau membekap siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif ini, Masyarakat akan tetap kawal hingga pelakunya ditahan,” tegasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan