AMBON, Siwalimanews – Setelah menyampaikan penolakan mereka terhadap proses pelantikan Raja Latuhalat di depan Penjabat Walikota Ambon, puluhan warga Latuhalat kemudian melanjutkan aksi mereka ke DPRD, Kamis (9/6).

Tiba di DPRD puluhan warga ini diterima oleh Ketua Komisi I Jafri Taihuttu dan sjeumlah anggota komisi di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya.

Didepan Komisi I Edwin Salhuteru, yang juga calon raja yang diusulkan Mata Rumah Perentah Latuhihin menuturkan, persoalan ini sudah bergulir selama 2 tahun 6 bulan, sampai dengan adanya rencana pelantikan.

Pihaknya menuding, Audy Salhuteru melakukan pendekatan dengan Saniri dan penjabat raja sehingga kemudian diusulkan ke pemkot untuk melantik dirinya sebagai Raja Negeri Latuhalat.

“Terkait hal ini, kami sudah mengajukan keberatan ke pihak-pihak yang berwenang, sebenarnya, periode pertama awal jadi raja, ada kesepakatan. Dia (Audy) berjanji menjabat 1 periode, dan itu komitmen. Bahkan proses itu didoakan,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi III Minta Dinas LHP Tebang Pohon di Jalan Raya

Ia menuturkan, awal pengangkatan Audy hanya karena kebijakan orang tua, karena saat itu, memang belum terbentuk Mata Rumah Parentah secara legitimasi hukum. Dengan itu, maka saat ini, semuanya akan didudukan sesuai aturan adat turun temurun.

Perwakilan warga dari Soa Antonlatu Galeni Latuhihin mempertanyakan dasar dari pengusulan saniri negeri ke pemkot, sehingga muncul kebijakan untuk melantik Audy Salhuteru sebagai Raja Negeri Latuhalat.

“Kenapa tidak ada rekomendasi dari Soa Parentah, tapi pemkot mau lantik Audy sebagai raja. Kita sebagai anak soa merasa tidak dihargai, untuk itu kalau bisa ini dibatalkan,” tandasnya.

Kepala Soa Parentah Marten Latuhihin mengaku, dalam proses pembahasan hingga pengusulan, sekaligus penandatanganan rekomendasi siapa yang akan dicalonkan sebagai Raja Negeri Latuhalat itu, dokumen milik Audy tidak diserahkan ke Soa Parentah untuk ditandatangani.

“Yang dibawa ke kita untuk ditandatangani itu hanya berkas milik Edwin,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan warga Latuhalat, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu meminta waktu untuk segera mengkomunikasikan hal ini dengan Pemkot Ambon, baik penjabat, sekkot maupun Kabag Pemerintahan.

“DPRD hanya memediasi, kami tidak ada dalam posisi memutuskan. Kami akan ke Pemkot untuk menindaklanjutinya hari ini juga. Apa hasilnya, akan saya sampaikan kembali. Ini supaya terang menerang dan transparan,” janji Jafri. (Mg-1)