Ambon, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon melalui juru sitanya melakukan eksekusi perumahan dokter yang berlokasi dikawasan Jalan Pemuda Karang Pajang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Eksekusi sekaligus pembongkaran perumahan itu dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon Nomor 169/PDT/2011/PN.AMB tanggal 17 September 2012, jo putusan PT Ambon Nomor 17/PDT/2013 tanggal 4 Juli 2013, jo putusan MA RI Nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 29 September 2014 dan putusan PN Ambon Nomor 196/PLW/2021/PN.AMB tanggal 31 Maret 2022 yang dimenangkan oleh ahli waris izack Baltazar Soplanit.

“Atas nama ketua PN Ambon saya atas nama juru sita pengganti PN Ambon lakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Ambon yakni, Nomor 7/BEN.PDTG.X/2019/PN AMB jo No 169/PDTG/2011/ PN AMB tentang Perintah Eksekusi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Desember 2017 Nomor 07/XII/2017 bertindak untuk dan atas nama janda Lucia Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari Izack Soplanit. Semula sebagai pengugat, terbanding, pemohon kasasi sekarang sebagai pemohon eksekusi, yang isinya memohon mengesekusi putusan MA RI, PT jo PN,” jelas Juru Sita Pengganti, Jonas sebelum proses eksekusi dilakukan Kamis (9/6).

Tercatat terdapat lima rumah yang masuk dalam objek eksekusi, namun hanya 1 rumah yang dieksekusi, lantaran ada kordinasi antara penghuni 4 rumah lain dengan ahli waris lahan.

Proses eksekusi sendiri dikawal ketat oleh aparat kepolisian sehingga prosesnya berjalan lancar. (S-10)

Baca Juga: Ditolak Warga, Pemkot Tetap Lantik Salhuteru Sebagai Raja Latuhalat