Ini Aturan Baru Bagi PPDN di Bandara Pattimura
AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Rabu (9/3) Bandara Internasional Pattimura Ambon mulai menerapkan ketentuan penerbangan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2022.
“Bandara Internasional Pattimura Ambon, sudah mulai mengacu pada SE Satgas Covid Nomor 11 tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 22,” ungkap Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (9/3).
Dijelaskan, aturan baru yang akan diterapkan Bandara Internasional sesuai kedua surat edaran itu, dimana setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dimana setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tandasnya.
Selanjutnya PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut, pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Komisi I Desak Gubernur Tunjuk Dirut Definitif RSUD HaulussyKedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PRCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” jelas Narendra.
Ia menegaskan, dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (S-21)
Tinggalkan Balasan