DOBO, Siwalimanews – Aliansi Masyarakat Peduli Aru (Ampera) secara resmi menyerahkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi di Bumi Jargaria itu ke pihak penegak hukum.

Kesembilan kasus dugaan korupsi yang disampaikan itu masing-masing, pertama, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp41. 926.197.100, yang tidak tepat sasaran dan terkesan untuk kepentingan politik, bukan kepentingan masyarakat.

Kedua, kasus Dana Desa yang bersumber dari APBD yang tidak terbayar, akibatnya sebagian besar perangkat desa di Aru tidak terbayar upah mereka,  ketiga, uang makan ASN tahun 2021 yang dihilangkan, kemudian digantikan dengan TPP yang dijanjikan setiap saat, namun sampai sekarang tidak terealisasi.

Keempat, SP2D tahun 2019 sebesar Rp60 milyar, karena pihak Bank Maluku Malut pada saat itu menyatakan kas pemda kosong. Kelima, PLTD 3 kecamatan yaitu kecamatan Tabarfane, Benjina, dan Marlasi yang menelan biaya sebesar Rp21 milyar

Keenam, pembangunan jembatan Desa Jerol yang tanpa progres, dicairkan 60 persen. Ketujuh, pembangunan RS Rawat Nginap Seperti yang terdirid ari, Puskesmas rawat inap Desa Jambu Air, Puskesmas rawat inap Desa Marlasi, Puskesmas rawat inap Desa Ngaibor dan Puskesmas rawat inap Desa Mesiang serta GOR Lapangan Yos Sudarso Dobo.

Baca Juga: DPRD Awasi Ketat Realisasi Anggaran 2021

Delapan, Dana BOS Pengadaan Leptop di 170 sekolah, dengan total nilai Rp10 milyar lebih yang diberikan penanganannya ke suplayer yang bukan spesifikasinya, sehingga sampai saat ini belum terealisasi dan terkesan mereka yang dikasih proyek ini tidak sesuai dengan juknis, bahkan terindikasi dikerjakan oleh orang dekat bupati.

Kesembilan, proyek pembangunan tribun Lapangan Yos Sudarso, yang mana proyek bernilai Rp9 miliyar secara administratif, kemudian dilakukan penunjukan kepada keluarga bupati, dan secara fisik merugikan daerah dan keuangan negara, akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya.

“Untuk itu kami minta kepada Kajari Dobo dan Jajarannya untuk segera menyusut tuntas dan menangkap oknum dan dalang dibalik proyek ini,” tegas Stand Suarlembit saat membacakan tuntutan mereka di Kejari Aru, Kamis (9/6).

Menurutnya, sembilan dugaan kasus tersebut, pihaknya sangat mengharapakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aru Romy Prasetya Niti Sasmito, memberikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan Ampera dan seluruh masyarakat Aru yang mempercayakan pihak kejaksaan untuk menindaklanjutinya.

“Kami berharap, dengan dokumen ini dapat memberikan semangat baru bagi kami untuk selalu bekerja dengan profesional. (S-11)