Ini 13 Butir Rekomendasi DPRD ke Pemkab Buru
NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Buru menyampaikan 13 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Buru untuk ditindak lanjuti.
13 rekomendasi yang dibacakan Jubir Pansus DPRD Irfan Papalia dalam rapat paripurna di gedung Bupolo, Jumat sore (13/5) yakni, pertama, pemda agar segera mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Buru pada 82 desa sesuai hasil rapat kerja Komisi I dan OPD, kedua, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pansus meminta agar seluruh OPD perencana pembangunan hanya menunjuk 1 orang PPTK.
Ketiga, pemkab agar membuat penataan jalan dan pagar menuju lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Batuboy, keempat, pemkab segera membentuk tim satgas penyelesaian sengketa tanah milik pemkab, kelima, pejabat fungsional kepsek maupun tenaga medis yang ditunjuk sebagai penjabat kades agar segera dikembalikan dalam tugas dan jabatan fungsionalnya masing-masing, baik disekolah maupun di dinas.
Keenam, kepala sekolah yang telah dijatuhi sanksi pidana dengan keputusan hukum tetap (inkrah), agar segera dicapot dari jabatannya dan tidak boleh diangkat kembali dalam jabatan yang sama, ketujuh, anggaran pengadaan tanah agar dikembalikan ke OPD pelaksana kegiatan pengadaan tanah dan proses pengadaan tanah oleh pemkab disesuaikan dengan peruntukannya.
Selanjutnya kedelapan, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran DAK tidak boleh dibayarkan dengan dana yang bersumber dari DAU, kecuali ada keputusan hukum tetap dan ada regulasi yang mendukung dan memperbolehkan pembayaran tersebut, kesembilan, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran DAK tidak boleh dibayarkan dengan dana yang bersumber dari DAUA esuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kesepuluh, proses rekruitment dan seleksi PPPK agar dikembalikan kepada pemkab Buru.
Baca Juga: Otoritas Pelayaran Diingatkan Perhatikan Kondisi CuacaKesebelas, mengoptimalkan fungsi dan kinerja BUMD dalam mengelola aset daerah, berupa ketel minyak kayu putih sebanyak 109 unit guna mendukung peningkatan pendapatan daerah, Dua belas, melakukan penyesuaian pengaturan penggunaan jalan dan arus lalulintas dengan master plan Kota Namlea, ketigabelas, Pansus LKPJ minta pemkab agar mengevaluasi kinerja pihak Dinas Kesehatan dalam menempatkan tenaga dokter berdasarkan kebutuhan Puskesmas yang ada pada setiap kecamatan.
Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny kepada Siwalimanews mengaku, rekomendasi sebagaimana dibacakan juru bicara, khususnya pada poin keenam yakni, kepala sekolah yang telah dijatuhi sanksi pidana dengan keputusan hukum tetap (inkrah), agar segera dicapot dari jabatannya dan tak boleh diangkat pada jabatan yang sama, itu sudah sesuai Permendikbud Nomor: 40 tahun 2021.
Dimana Permendikbud tersebut tidak menghendaki seseorang yang pernah jadi tahanan (napi) untuk menjadi kepala sekolah,” ucap Rum.
“Bagi yang terlanjur sudah diangkat, pansus minta ditinjau kembali, bila perlu diganti, karena itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021,” tandas Rum. (S-15)
Tinggalkan Balasan