NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Kbaupaten Buru menggelar sidag paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Buru terhadap Bupati tahun 2021.

Namun sangat disayangkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M Rum Soplestuny di ruang sidang Bupolo, Jumat sore (13/5), tanpa dihadiri oleh Bupati Ramly Ibrahim Umasugi maupun wakilnya Amustofa Besan.

Padahal, keduanya akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 22 Mei endatang dan hanya diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan H Masri Bugis.

“Paripurna ini digelar untuk memenuhi perintah PP Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda serta ketentuan tatib DPRD Buru yang mengatur tentang penyampaian laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD, berupa rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2021.

“Pansus LKPJ yang dibentuk melalui keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2022 ditugaskan untuk membahas dokumen LKPJ yang disampaikan Bupati dan kemudian menyusun rekomendasi DPRD terhadap hasil pembahasan dokumen LKPJ dimaksud.

Baca Juga: KPK Minta Para Saksi Koperatif dan Jujur

Menurutnya, hasil kerja pansus LKPJ merupakan rumusan yang merampungkan seluruh harapan dan amanah keterwakilan DPRD. Bahkan bila dicermati apa yang tertuang dalam dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2021, maka rumusan rekomendasi DPRD lebih dititik beratkan pada aspek perencanaan dan pengawasan yang mesti diperkuat dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, sehingga menghasilkan keluaran yang berhasil guna dan berdayaguna bagi masyarakat Bupolo diakhir masa pemerintahan bupati dan wakil bupati.

Terima Rekomendasi

Asisten I Masri Bugis mewakili bupati menerima rekomendasi DPRD untuk ditindak lanjuti yang diserahkan oleh Ketua DPRD M Rum Soplestuny.

Bupati dalam pidatonya yang dibacakan Asisten I usai menerima rekoemndasi tersebut mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan program kegiatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya selama tahun anggaran 2021.

Rekomendasi tersebut berisikan catatan-catatan strategis berupa saran, masukan serta koreksi dan wajib ditindaklanjuti oleh pemda dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahan pada tahun-tahun ke depan.

Rekomendasi ini juga merupakan wujud dari sikap politik DPRD yang sudah melewati tahapan pembahasan dengan seluruh OPD serta melakukan monitoring dan evaluasi atas berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

“Saya berharap kiranya rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pimpinan OPD dalam perbaikan kinerja ke depan,” pinta bupati.

Menurutnya, dalam sistem perencanaan dewasa ini, harus tetap memperhatikan rekomendasi LKPJ dan pokok-pokok pikiran DPRD, yang memuat masalah-masalah prioritas dari hasil reses, rapat dengar pendapat dan informasi publik sebelum dilakukan musrenbang kabupaten.

Ini merupakan bagian dari proses perencanaan yang harus dilalui untuk merencanakan program dan kegiatan pembangunan serta aspirasi untuk tahun akan datang.

“Ini Sudah tentu ditampung dalam dokumen RKPD Kabupaten Buru dan selanjutnya diajukan pada KUA PPAS menuju APBD, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya

Bupati berharap, kerjasama yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat dipelihara dan ditingkatkan terus di masa yang akan datang, demi keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Segala yang menjadi catatan kritis dari DPRD kata bupati, dimaknai sebagai ekspresi dari sebuah kepedulian yang sangat tinggi terhadap kinerja pemda untuk diperbaiki dan ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Buru. (S-15)