Infrastruktur Rusak, ASN PUPR Dituding tak Mampu
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku, Anos Yermias menuding Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mampu membuat perencanaan terhadap pembangunan infrastruktur di Maluku.
“Kalau model seperti ini mau bangun Maluku seperti apa, Inpres Nomor 3 yang sudah didepan mata saja tidak mampu untuk dieksekusi,” ujar Yermias kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (26/9).
Kekesalan ini disampaikan Yermias, karena infrastruktur jalan di sejumlah kabupaten/kota di Maluku yang merupakan kewenangan provinsi rusak parah dan tidak bisa diperbaiki. k mampu untuk dieksekusi,” kesal Anos.
Menurutnya, ASN yang saat ini dipekerjakan di Dinas PUPR tidak siap untuk melakukan perencanaan, khususnya berkaitan dengan Detail Engineering Design sebagai salah satu kriteria persetujuan usulan.
Yermias mendesak, Gubernur Maluku, Murad Ismail menata kembali tenaga teknis yang saat ini ditempatkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Mess pekerja Sumber RejekiYermias menjelaskan, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah membuat DED, tetapi sayangnya tenaga teknis di Dinas PUPR tidak tahu membuat DED.
“Kita tidak siap soal SDM untuk membuat DED, masa studi kelayakan saja tidak bisa bikin kalau untuk jalan baru perlu empat kriteria tadi,” jelasnya.
Politisi Golkar Maluku ini menegaskan ketidakmampuan Dinas PUPR dalam menyiapkan DED diakibatkan tenaga teknis yang selama ini handal dalam perencanaan dipindahkan ke Dinas Perpustakaan.
“Pemda Maluku tenaga teknisnya kurang, bagaimana mau maju kalau tenaga teknis saja karantina di Dinas Perpustakaan,” tegasnya.
Karenanya, Yermias mendesak gubernur agar mengembalikan tenaga teknis yang saat ini dikarantina di Perpustakaan untuk kembali ke Dinas PUPR, sehingga dapat melakukan perencanaan yang matang bagi pembangunan Maluku kedepan.
Dewan Semprot Pemprov
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Maluku, M Hatta Hehanussa menyemprot Pemprov tidak mampu menanggani infrastruktur jalan yang rusak pada sejumlah wilayah di negeri seribu pulau ini.
Pernyataan keras terhadap kebijakan pembangunan Maluku ini dilontarkan Hehanusa sebagai bentuk kekecewaannya atas sejumlah persoalan infrastruktur jalan yang hingga kini tidak mampu ditangani oleh pemerintah Provinsi Maluku.
Awalnya Hehanusa geram dengan sikap tidak peduli yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota terkait dengan Inpres penanganan jalan daerah dimana tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengusulkan jalan-jalan di daerah
Pasalnya, pertemuan terkait dengan Inpres Penanganan Jalan Daerah dilakukan sebanyak 20 kali baik di Maluku maupun menghadap langsung ke Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Bayangkan saja kita sudah rapat 20 kali terkait dengan Inpres ini, baik di Jakarta maupun di Ambon hasilnya nol, kesalahannya hanya soal detail engineering design (DED) setelah di hitung-hitung, mungkin anggarannya cuma Rp 20 juta untuk membuat perencanaan, saja tidak bisa,” kesalnya.
Pemerintah daerah lanjut Hehanusa jangan menganggap Inpres penanganan jalan daerah ini sebagai barang khayalan, tetapi tugas Pemda adalah mengamankan instruksi presiden tersebut.
“Bikin DED saja susah dapat kepengnya, kalau mau wara-wiri kemana-mana itu kepeng banyak pun tidak ada masalah, susah ini daerah,” kecamnya.
Menurutnya, semua persoalan infrastruktur yang dihadapi masyarakat hari ini karena hutang sebesar 700 miliar rupiah yang harus dibayarkan.
Padahal, jika pinjaman 700 miliar rupiah tersebut diarahkan untuk membangun infrastruktur jalan dana maka ratusan kilometer jalan selesai dibangun.
“Ini karena Pemprov tidak punya perencanaan, dimana kebijakan-kebijakan ngawur semua, ini sangat miris,” tegasnya.
Lanjutnya, sebagai anggota DPRD dirinya merasa sedih melihat kondisi daerah seperti ini, karena DPRD tidak punya perpanjangan tangan serta dibatasi soal kewenangan.
Bahkan DPRD saja dibatasi dengan pengawasan terkait kebijakan, artinya anggota DPRD tidak bisa menyentuh kebijakan.
Karenanya, masyarakat tidak dapat berharap banyak selain mujizat dan tetap berdoa kita agar Pemerintahan ini besok bisa berubah dan ada pemimpin baru,” kata Hatta. (S-20)
Tinggalkan Balasan